Kajagung Harus Ambil Langkah Tegas Terhadap Jaksa Nakal

Redaksi
4 Mei 2026 13:04
Headline 0 17
4 menit membaca

Medan, Matakeadilan.id //
Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), ST Burhanuddin, harus berani mengambil langkah tegas terhadap oknum jaksa nakal, yang kerap melakukan pemerasan harus ditindak tegas, bukan hanya sekadar sanksi penurunan pangkat, mutasi atau pencopotan jabatan, namun harus diberhentikan dengan tidak hormat.

Pasalnya, prilaku oknum jaksa nakal yang kerap terjadi selama ini, seperti di Sumatera Utara sudah mencoreng wajah kejaksaan, namun anehnya masih saja terbebas dari tindakan tegas.

Hal itu dikatakan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo kepada media di Medan, Senin (04/05/2026).

“Tindakan nyata dan tegas yang kita maksud itu bukan hanya pencopotan jabatan atau penurunan pangkat dan mutasi, tapi pemecatan dengan tidak hormat,” ujar Sunaryo.

Awal 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Kajari Palas) bersama Kasi Intel dan Staf Intelijen diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan pungutan liar dana desa dan penetapan tersangka korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Dalam kasus korupsi dana PSR, Kejari Palas menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi pelaksanaan program PSR tahun 2023, yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pertanian Palas.

Namun, hingga awal Februari 2026, dikabarkan Kajari Palas yang diperiksa masih belum kembali dari pemanggilan Kejagung. “Publik hingga saat ini tak tahu lagi akhir dari proses pemeriksaan yang dilakukan Kejagung,” kata Sunaryo.

Hal serupa juga terjadi pada Kajari Deli Serdang dan Kasi Pidsus, yang juga diperiksa oleh Kejagung terkait dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara, yang berujung hanya pada pencopotan jabatan. Pemeriksaan itu menyoroti isu konflik kepentingan dan kurangnya integritas dalam struktur organisasi kejaksaan tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung hanya mencopot Kajari dan Kasi Pidsus dari jabatannya. Alasan pemeriksaan diduga adanya ‘conflict of interest’ dan tidak profesional dalam penanganan perkara.

Sementara, pemeriksaan juga diduga berkaitan dengan isu kutipan dana desa, meskipun laporan resmi pada saat itu masih difinalisasi.

“Kajari Palas juga hanya dicopot dan diperiksa dalam operasi yang sama terkait masalah dana desa,” ungkap Sunaryo.

Saat itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut adalah bagian dari upaya penegakan disiplin dan profesionalisme di lingkup kejaksaan.

“Kita bisa pastikan bahwa publik tidak akan sependapat dengan sikap Kejati Sumut, yang hanya memberikan sanksi disiplin, karena kasus serupa bakal terus terjadi, hanya beda lokasi,” ungkap Sunaryo.

Selain kedua kasus dugaan pemerasan tersebut, kini kasus dugaan pemerasan terhadap salah seorang kontraktor juga terjadi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyeret dua nama oknum jaksa yang salah satunya adalah Kajari Medan, Ridwan Sujana Angsar.

“Bila model penindakan yang dilakukan Kejagung hanya sebatas tindakan disiplin, maka kasus pemerasan bakal terus bermunculan, karena tak ada efek jerah,” papar Sunaryo.

Kasus ini mencuat ke publik setelah dua oknum jaksa itu disebut terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni dalam proyek renovasi gedung SD dan SMP di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Kedua nama oknum jaksa yang terseret itu adalah Ridwan Sujana Angsar dan Noven Verderikus Bulan.

Ridwan Sujana Angsar saat itu menjabat sebagai Kajari Oelamasi, Kabupaten Kupang, dan saat ini menjabat sebagai Kajari Medan. Sementara, Noven Bulan masih bertugas di Kejati NTT.

Kasus pemerasan itu terungkap pada pembacaan nota pledoi atau pembelaan dari pengacara Roni, Fransisco Bessie, dalam sidang di PN Tipikor Kupang pada Selasa, 28 April 2026.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan dengan anggota Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja itu, menyidangkan tiga terdakwa yaitu Roni, Didik, dan Hendro Ndolu.

Saat membacakan nota pledoi, Fransisco menyebut, bahwa sejak awal kasus ini terlalu dipaksakan, karena terdakwa sudah banyak menyetorkan uang kepada oknum jaksa, yaitu Ridwan Sujana Angsar yang pada waktu itu menjabat sebagai Kajari Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Fransisco mengungkapkan, Ridwan menerima uang Rp140 juta pada 2022 yang dibayar bertahap. Pembayaran pertama Rp50 juta dilakukan di Hotel Sasando, Kota Kupang. Pembayaran kedua sebesar Rp50 juta diserahkan melalui seseorang bernama Gusty Pisdon di rumahnya di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.

Ketika hal ini dikonfirmasi tim media kepada Kajari Medan, Senin (04/05/2026), namun yang bersangkutan sedang berada di Kupang. “Saya lagi di kupang,” tulis Ridwan Sujana Angsar.(tim/rel)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x