Terjerat korupsi proyek RSUP, Kadiskes Nias Resmi Ditahan

Redaksi
30 Apr 2026 01:20
Headline 0 146
3 menit membaca

Gunungsitoli, Matakeadilan.id //

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Melalui Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), pihaknya secara resmi menahan seorang tersangka berinisial ROZ, yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran.

Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penanganan perkara dugaan korupsi pada proyek strategis Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Langkah tegas ini juga menjadi bukti nyata konsistensi penegak hukum, menyusul penanganan kasus serupa pada pembangunan RSUP Nias yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik.

Proyek pembangunan rumah sakit tersebut memiliki nilai kontrak yang sangat besar, mencapai Rp38.550.850.700,00 (Tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah).

Modus Operandi: Intervensi dan Pembayaran Tidak Sesuai Prosedur

Berdasarkan hasil penyidikan yang intensif, Tim Penyidik telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 235 KUHAP, sehingga penetapan tersangka dikeluarkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP – 12/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan keuangan negara dengan modus operandi sebagai berikut:

Menyetujui pembayaran yang seharusnya belum waktunya dibayarkan.

Melakukan intervensi dalam proses pembayaran kepada rekanan/kontraktor hingga pencairan dana dilakukan secara penuh (100 persen), padahal secara aturan dan teknis pekerjaan belum memenuhi syarat untuk dilunasi.

Terhadap tersangka ROZ, telah diterbitkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT – 09/L.2.22/Fd.1/04/2026 tanggal 29 April 2026.

Tersangka akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 29 April 2026 sampai dengan 18 Mei 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Gunungsitoli.

Tersangka disangka telah melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:

PRIMAIR : Melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SUBSIDAIR : Melanggar Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengembangan Kasus Terus Didalami

Kejaksaan menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius dan pengusurannya tidak berhenti pada satu orang saja.

Tim Jaksa Penyidik terus mendalami jejak aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut serta melakukan perbuatan korupsi, demi memulihkan kerugian negara dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam menuntaskan kasus korupsi infrastruktur kesehatan, menyusul penanganan kasus serupa pada proyek RSUP Nias sebelumnya. Pihak penegak hukum memastikan akan terus mengusut tuntas dan memanggil pihak-pihak lain yang diduga terlibat, demi memulihkan kerugian negara serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.(N.Lase)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x