
Medan, Matakeadilan.id //
Sidang Praperadilan Tidak Sahnya penghentian Penyidikan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh mantan suami Monica/korban a.n Andi Wijaya, terhadap korban yang merupakan seorang ibu dari dua anak, tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Medan *dengan Nomor Perkara 22/Pid.Pra/2026/PN.Mdn.
Agenda persidangan pada Senin, 27 April 2025 pukul 10.00 WIB yakni *panggilan terakhir kepada para termohon I, II & IV (Kapolri, Kabareskrim & Dirkrimum Poldasu) yang tidak kunjungan hadir padahal telah dipanggil tiga kali secara patut*. Sekaligus pembacaan permohonan Prapid yang diajukan Korban.
Perkara ini sebelumnya telah melalui proses yang sangat panjang hingga lebih kurang tiga tahun dan akhirnya Polrestabes Medan mengeluarkan Pemberitahuan Penghentian Penyidikan melalui surat Nomor B/1350-a/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 19 Januari 2026 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dengan Nomor SP.Henti.Sidik/68-a/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 19 Januari 2026 dengan alasan tidak cukup alat bukti.
Alasan penghentian tindak pidana tersebut tidak masuk akal dan jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku mengingat Pemohon telah menghadirkan dan memberikan seluruh alat bukti (Saksi,Surat & Petunjuk) kepada Penyidik.
Pasca dihadirkannya alat bukti oleh korban, Pihak PPA Polrestabes Medan melakukan gelar perkara dan kemudian secara hukum *menetapkan Andi Wijaya sebagai Tersangka sebagaimana berdasarkan Surat Nomor B/7148/VI/RES.1.2.4/2024/RESKRIM tertanggal 20 Juni 2024*.
Alih-alih menyelesaikan Penyidikan hingga P21di Kejaksaan, Kapolrestabes Medan melalui Kanit PPA malah *menghentikan Penyidikan* yang dilakukan mereka sendiri dengan alasan tidak cukup bukti.
Hal ini jelas dan terang secara hukum jika Kapolrestabes Medan melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dan tidak Profesional & Prosedural dalam melakukan Penyidikan. Dan diduga berpihak ke pada Tersangka.
Perlu diketahui Permohonan Praperadilan _a quo_ diajukan terhadap para Termohon yakni :
I. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
II. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri
III. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
IV. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara
V. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan
VI. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan
VII. Kepala Unit PPA Polrestabes Medan
VIII. Penyidik Pembantu Briptu Shinta Debora L. Tobing
Ketidakhadiran Termohon I, II dan IV seyogyanya membuktikan jika Kapolri dan Jajarannya tidak taat hukum dan bentuk pembangkang an terhadap Pengadilan Negeri Medan. Serta menggambarkan wajah kepolisian Republik Indonesia yang tidak profesional dalam menangani dugaan tidak pidana yang dialami kelompok retan/korban.
Sebagai pimpinan tertinggi Polri, Kapolri harus bertanggung jawab atas kinerja anggotanya dan memberikan teladan atau contoh kepada anggotanya untuk taat aturan hukum dengan menghadiri sidang Praperadilan atau setidaknya mengutus perwakilan atas dirinya. Namun hal tersebut tidak dilakukan, seakan-akan menyepelekan panggilan Pengadilan Negeri Medan.
Secara hukum negara telah menjamin hak tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juncto Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Melalui Praperadilan Tidak Sahnya penghentian penyidikan ini, Korban sebagai Pemohon meminta hakim tunggal Evelyne Napitupulu, SH., MH untuk mengabulkan permohonannya, karena sesungguhnya korba n telah mengalami dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana alat bukti dan penetapan Tersangka yang telah dilakukan Kapolrestabes Medan melalui Kanit PPA.
Penghentian penyidikan atas laporan korban diduga telah bertetanggaan dengan UUD, KUHAP, UU HAM, ICCPR dan DUHAM.(rel)


Tidak ada komentar