Drop-off Dipungut, PAD Terancam Bocor: Pengawasan Bapenda Medan Dipertanyakan

Redaksi
3 Apr 2026 13:59
Headline 0 9
2 menit membaca

Medan, Matakeadilan.id //

Praktik pemungutan tarif parkir terhadap kendaraan yang hanya melakukan penurunan penumpang di kawasan Plaza Medan Fair kian memantik kritik keras. Pungutan Rp5.000 yang tetap diberlakukan meski durasi berada di area parkir hanya hitungan menit, dipandang sebagai bentuk distorsi layanan publik yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga membuka ruang kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam kerangka fiskal daerah, sektor parkir seharusnya menjadi instrumen optimalisasi penerimaan yang berkontribusi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun realitas di lapangan justru memperlihatkan praktik yang bertolak belakang dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Kendaraan yang tidak melakukan parkir tetap dibebani tarif penuh, seolah-olah seluruh proses berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.

Keluhan disampaikan oleh Fajar, seorang pengendara yang mengaku hanya menurunkan penumpang dan segera keluar dari lokasi. Kendaraan disebut tidak berhenti lebih dari dua menit, namun kewajiban pembayaran tetap dikenakan di pintu keluar.

Fakta tersebut menegaskan tidak berfungsinya mekanisme grace period—sebuah standar dalam sistem parkir modern yang memberikan toleransi waktu bebas biaya dalam rentang tertentu.

Pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda, menilai kondisi ini tidak dapat lagi dipandang sebagai kelalaian administratif.

Praktik tersebut disebut telah mencerminkan kegagalan tata kelola layanan publik. Ketika pungutan diterapkan secara maksimal kepada masyarakat, sementara pengawasan terhadap pengelola parkir melemah, maka potensi manipulasi pelaporan pendapatan menjadi terbuka lebar.

Lebih jauh, pembiaran yang terjadi dinilai mengindikasikan adanya celah struktural dalam pengawasan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.

Ketidakhadiran kontrol yang efektif bukan hanya mencederai hak pengguna jasa, tetapi juga mengaburkan akurasi data penerimaan daerah. Dalam situasi demikian, selisih antara pendapatan riil dan yang dilaporkan berpotensi menjadi ruang gelap yang sulit ditelusuri.

Secara normatif, Bapenda tidak semata dibebani target penerimaan, melainkan juga tanggung jawab memastikan sistem pemungutan berjalan secara sahih dan berintegritas.

Ketika praktik yang merugikan publik berlangsung berulang tanpa koreksi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya PAD, tetapi juga legitimasi pengelolaan keuangan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada pihak Bapenda Kota Medan belum memperoleh respons. Keheningan tersebut justru mempertegas urgensi evaluasi menyeluruh.

Tanpa intervensi tegas, praktik serupa berisiko mengakar dan menempatkan masyarakat sebagai pihak yang terus menanggung beban, sementara potensi kebocoran PAD dibiarkan menguap tanpa jejak.(tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x