
Medan, Matakeadilan.id //
Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia resmi melaporkan Inspektur Inspektorat Dairi (2023-2025), Eddy Banurea ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2023.
Indikasi awal, Tim AWAKI menelusuri dan menemukan adanya kesalahan penganggaran oleh Inspektorat Dairi dalam menetapkan nomenklatur Perjalanan Dinas Dalam Kota senilai total Rp 2,3 miliar kedalam pengadaan barang dan jasa dengan swakelola.
Padahal menurut ketentuan Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, dijelaskan swakelola merupakan cara pengadaan barang/jasa yang menghasilkan output pekerjaan dan dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan oleh pelaksana swakelola (Tipe I–IV).
Saat dilakukan konfirmasi, melalui kanal pengaduan LKPP terkait Perjalanan Dinas Dalam Kota tersebut, juga disebutkan bahwa belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota tidak memenuhi unsur pengadaan barang dan jasa melalui swakelola, karena merupakan belanja operasional.
Hal senada juga disampaikan Ketua AWAKI, Bartlomeus Sihotang menuturkan jika sebuah nomenklatur dimasukkan kedalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah harus memenuhi unsur adanya perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan hingga serah terima.”Ada tim perencana, tim pelaksana dan tim pengawasan juga pak, baca itu Peraturannya,” ujarnya saat ditemui di Njerit Cafe, Senin (9/2/2026).
Barto menambahkan merujuk laporan pengaduan dari Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia dengan nomor : 30/AWAKI/LP/II/2026 yang dilaporkan pada tanggal 6 Februari 2026 atas dugaan Korupsi di Inspektorat Dairi tahun 2023, juga disandingkan dengan laporan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Dirinya menambahkan kesalahan penganggaran dalam mengelola keuangan negara jangan dianggap kesalahan administrasi, ini ada unsur kesengajaan yang menimbulkan dugaan perbuatan melawan hukum (korupsi).
“Pengguna anggaran sudah paham, uang yang akan digunakan untuk keperluan perjalanan dinas bila dimasukkan kedalam PBJ (swakelola) maka harus ada PPK sebagai tim pengawasan, ini justru terjadi kerugian negara Rp 309 juta,itu yang kita angkat di tahun 2023, bagaimana tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.
Ketika dikonfirmasi oleh media, Inspektur Inspektorat Dairi (2023-2025), Eddy Banurea, tidak memberikan banyak komentar.”Terima kasih, tapi sekedar info itu sudah diperiksa BPK dan sudah tuntas,” jelasnya.(Tim)


Tidak ada komentar