Anak SD di NTT Meninggal Tragis, LBH Medan Kritik Kebijakan Sosial Negara

Redaksi
10 Feb 2026 19:56
Headline 0 170
3 menit membaca

Medan, Matakeadilan.id //

YBR (10 Tahun) anak SD di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri dikarenakan orang tuanya tidak mampu membeli buku dan alat tulis untuk sekolah. Kematian YBR menjadi duka mendalam sekaligus peringatan keras atas kegagalan negara dalam menjamin hak dasar warga negara, khususnya anak-anak yang hidup dalam kondisi kemiskinan.

Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai kejadian individual, melainkan bagian dari persoalan struktural yang selama ini diabaikan oleh negara.

NTT merupakan salah satu Provinsi dengan tingkat kemiskinan, stunting, dan kerentanan sosial tertinggi di Indonesia (BPS/2025. Namun hingga hari ini, kebijakan negara mengatasi kemiskinan hanya bersifat parsial, seremonial, dan berorientasi pada pencitraan program, bukan penyelesaian akar persoalan kemiskinan struktural seperti akses pangan layak, layanan kesehatan, air bersih, dan pendidikan.

Peristiwa ini menunjukkan masih banyak anak yang menghadapi kesulitan dalam dunia pendidikan, hal ini memperlihatkan bagaimana system pendidikan belum memastikan kebutuhan belajar paling dasar tersedia untuk anak.

Buku tulis dan pena adalah masalah sederhana menurut pemerintah, namun dalam pendidikan hal tersebut dianggap penting oleh anak dalam pendidikan.

Anehnya, bukan menyelesaikan permasalahan dunia pendidikan, Pemerintah malah memilih mengalokasikan anggaran pendidikan untuk program Makan Gizi Gratis, yang menunjukkan bahwa negara masih menjadikan program bantuan pangan sebagai solusi instan mengatasi kemiskinan, tanpa diiringi dengan kesiapan sistem, pengawasan yang ketat, serta pemenuhan hak-hak dasar secara komprehensif.

Program Makan Bergizi Gratis seharusnya dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan pengawasan ketat, mengingat program ini menyasar kelompok paling rentan.

Ketika negara gagal memastikan standar keamanan, kualitas, dan pengawasan yang memadai, maka risiko terbesar selalu ditanggung oleh rakyat miskin dan seharusnya pemerintah benar-benar memastikan apakah kebutuhan pendidikan paling mendasar sudah dijamin oleh Negara?

Meninggalnya YBR merupakan bentuk kegagalan negara dalam memenuhi Hak konstitusionalnya. Negara tidak boleh bersembunyi di balik dalih “menunggu hasil investigasi” untuk menghindari tanggung jawab Hukum dan moral atas buruknya tata kelola program sosial.

LBH Medan menilai bahwa persoalan utama bukan semata-mata pada satu program tertentu, melainkan pada ketiadaan keseriusan negara dalam menangani kemiskinan struktural.

Selama kemiskinan diperlakukan sebagai angka statistik dan bukan persoalan hak asasi manusia, maka tidak menutup kemungkinan jika kemiskinan di Indonesia tidak segera ditanggulangi kejadian serupa akan berulang kepada anak-anak lainnya.

Oleh karena itu, LBH Medan mendesak:

1. Pemerintah pusat dan daerah untuk membuka secara transparan hasil investigasi kepada publik.

2. Menghentikan Program Makan Bergizi Gratis dan memfokuskan anggaran MBG untuk memperbaiki dunia pendidikan di Indonesia.

3. Negara harus menghentikan pendekatan tambal sulam dan segera merumuskan kebijakan pengentasan kemiskinan yang berkelanjutan, berbasis hak asasi manusia, dan berpihak pada rakyat miskin.

4. Menjamin perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok paling rentan, sebagaimana amanat konstitusi dan Hak Asasi Manusia.

Secara Hukum Kematian anak di Nusa Tenggara Timur adalah kegagalan negara dalam menjamin hak hidup, hak atas pendidikan, kesehatan, dan hak atas pangan yang layak yang bertentangan dengan Pasal 31, Pasal 28A dan Pasal 28H UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) melalui Kepres Nomor 36 Tahun 1990, serta Konvenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) melalui melalui UU No. 11 Tahun 2005.(rel)

 

Narahubung :

Irvan Saputra, S.H.,M.H 0821-8066-5239

Annisa Pertiwi,S.H (Kadiv Advokasi LBH Medan 087853025602)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x