Tidak Hadiri Rapat Dengar Pendapat DPRD Sumut, LBH Medan : Kodam I/BB, Paldam I/BB, dan Polsek Medan Barat Lakukan Pembangkangan Terhadap Hukum

Redaksi
5 Mar 2026 12:33
Headline 0 83
4 menit membaca

Medan, Matakeadilan.id //

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama dengan warga korban kebakaran dan penggusuran yang diduga dilakukan oleh PALDAM I/BB di Jalan Putri Hijau, Lingkungan X, Kelurahan Kesawan, Kec. Medan Barat , Kota Medan yang terjadi pada tanggal 6 Agustus 2025, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Rabu, (4/3/2026) pukul 10.00.

RDP yang dilaksanakan Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara dipimpin Bpk. Irham Buana Nasution dan Hefriansyah serta dihadiri para Korban. *Namun, tidak dihadiri pihak TNI yakni KODAM I/BB, PALDAM I/BB, GUDPALRAH I/Medan, dan Polsek Medan Barat padahal telah diundang secara patut dan hukum*.

Saat RDP dibuka dan dimulai oleh Komisa A DPRD Provinsi Sumatera Utara, LBH Medan sebagai kuasa hukum para warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan poin-poin permasalah yang terjadi.

Sofyan Muis Gajah selaku Pengacara Publik LBH Medan menyampaikan, jika para warga telah tinggal di Lingkungan X Putri Hijau *sejak tahun 1961 (65 Tahun) lalu*. Perlu diketahui jika para korban merupakan anak cucu dari veteran pejuang kemerdekaan Indonesia Tahun 1945.

LBH Medan juga menyampaikan fakta berupa peristiwa dugaan pembakaran salah satu rumah warga yang menjadi titik mulanya api sehingga menghanguskan rumah warga lainya. Diketahui rumah yang menjadi titik api milik TS, yang istrinya adalah seorang pegawai TNI aktif.

Pasca kebakaran TS dan istrinya mengevakuasi diri ke area GUDPALRAH, dan hingga saat ini keberadaannya belum diketahui.

Parahnya, 2 minggu pasca peristiwa kebakaran dan belum hilangnya trauma para korban pihak TNI tepatnya pada tanggal 06 Agustus 2025 para korban dihadapkan dengan tindakan penggusuran paksa oleh personil TNI GUDPALRAH I/Medan dengan alat berat _Buldozer_ dan merobohkan serta meratakan rumah warga yang telah terbakar.

Tidak hanya itu, sebanyak 3 unit rumah warga yang tidak terbakar turut juga diratakan dengan tanah. Anehnya, lokasi yang telah dipasang _Police Line_ oleh Polsek Medan Barat artinya masih dalam tahap proses penyelidikan ikut juga diratakan hal ini jelas merupakan perbuatan yang kejam dan tidak manusiawi yang diduga dilakukan anggota TNI GUDPALRAH I/Medan.

Saat hendak terjadi penggusuran para korban sempat menolak dan memprotes dasar dilakukan penggusuran, namun penggusuran tetap dilakukan secara sewenang-wenang oleh pihak TNI GUDPALRAH I/Medan tanpa menunjakkan dokumen atau surat-surat resmi apapun kepada para korban.

Miris, adanya perlakuan personil TNI kepada warga yang menolak penggusuran berupa dugaanbpenganiayaan dan pelecehan seksual sehingga menimbulkan trauma kepada para korban.

Kemudian, LBH Medan menyampaikan kejanggalan dan ketidakseriusan Polsek Medan Barat dalam menangani kebakaran yang terjadi. Hal tersebut terlihat jelas ketika penyelidikan dalam hal oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) seharusnya penyelidikan tersebut menjadi tanggung jawab pihak Polsek Medan Barat.

Bahkan hingga saat ini hasil penyelidikan secara komperhensif dan objektif tidak diberitahukan kepada para korban.

Menyikapi Ketidakhadiran perwakilan dari pihak TNI yakni KODAM I/BB, PALDAM I/BB, GUDPALRAH I/Medan, dan Polsek Medan Barat, LBH Medan menilai jika tindakan tersebut merupakan *bentuk pembangkangan terhadap hukum dan Hak Asasi Manusia*.

Dimana, RDP tersebut harusnya dihadiri sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum yang berlaku.

Tindakan penggusuran paksa yang diduga dilakukan TNI KODAM I/BB, PALDAM I/BB dan GUDPALRAH I/Medan diduga melanggaran hukum dan HAM. Secara hukum para warga mempunyai hak atas tempat tinggal yang layak, hak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan, berhak untuk mempertahankan hidup secara manusiawi, serta berhak untuk memperoleh perlindungan penuh atas hak-haknya sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi pada Pasal 29, Pasal 30 dan Pasal 40 dan melanggar Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui UU No.7 Tahun 1984. serta UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan negara wajib menjamin kesejahteraan anak sehingga para anak-anak yang menjadi korban wajib mendapat perlindungan dari negara dan Pasal 11 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) mengakui hak setiap orang atas kehidupan yang memadai.

 

Setelah pihak Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara mendengarkan keterangan dari LBH Medan dan para korban, Komisi A menyampaikan akan menjadwalkan ulang untuk pelaksanaan RDP, dan memastikan para pihak yang terkait akan berhadir.

(rel)

Narahung:

Irvan Saputra, S.H.,M.H

Sofyan Muis Gajah, S.H (0822 7799 7501).

Abdi Negara Situmeang, S.H

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x