Sudah 7 Bulan Laporan LSM ICC di Kejari Medan Jalan Ditempat

Redaksi
1 Okt 2025 11:02
2 menit membaca

Medan, Matakeadilan.id –

Terkait adanya laporan dari LSM ICC (Indonesia Corruption Care) tentang biaya makan dan minum rapat Kecamatan Medan Tuntungan yang digunakan dari APBD tahun anggaran 2024 senilai Rp 1.4 Milyar lebih diduga bahwa anggaran makan minum tersebut terlalu berlebihan sementara pihak Pemerintah menyampaikan harus melakukan efisiensi anggaran.

Perihal laporan tersebut tertuang dalam laporan resmi LSM ICC kepada Kajari Medan melalui PTSP no. 035/Lap/DPD-ICC/2025 perihal Laporan Dugaan Korupsi di Kecamatan Medan Tuntungan yang diterima pihak PTSP 11 Maret 2025.

 

Camat Medan Tuntungan Berani Peranginangin, ketika dikonfirmasi wartawan Rabu, (1/10/2025) terkait laporan LSM ICC yang sudah disampaikan ke pihak Kejaksaan mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima panggilan atau pemeriksaan dari pihak Kejari Medan terkait laporan tersebut.

Camat juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah di periksa oleh inspektorat bahkan sudah ada terpampang di kantor tentang penggunaan anggaran makanan minum tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar, SH saat di konfirmasi tidak memberikan jawaban, kemudian dihubungi melalui Kasipidsus M Ali Rizza mengatakan bahwa perihal tersebut sudah diserahkan ke pihak Intel bang, ujarnya

Para Awak media yang juga merupakan anggota Forum Wartawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( FORWAKA ) menyambangi PTSP Kejari Medan, Rabu (1/10/2025) untuk menyampaikan tentang adanya laporan LSM ICC yang belum ditindak lanjuti oleh pihak Kejari Medan dan akhirnya perwakilan staf Intel Kejari Medan Fahri, SH menyampaikan bahwa mereka masih banyak kegiatan pemeriksaan dilakukan terhadap kasus lain dan mereka berjanji minggu depan akan menindak lanjuti dan akan memanggil pihak kecamatan, sabar ya bang, pasti akan kami panggil mereka, ujarnya mengakhiri pertemuan.(Rel)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x