SP3 Diterbitkan Kejati Sumut atas Empat Eks Pejabat BTN Medan, Cederai Rasa Keadilan 

Redaksi
5 Jan 2026 20:30
News 0 56
5 menit membaca

Medan, Matakeadilan.id –

Menyoroti terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3 ) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap 4 ( empat ) eks Pejabat Bank Tabungan Negara ( BTN ) Cabang Medan, Feri Sonifile Abdulah Pimpinan Cabang BTN tahun 2013-2016, Agus Fajariyanto Wakil Cabang BTN bagian Komersial tahun 2012-2014, R Dewo Pratolo adji menjabat Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016, dan Adityia Nugroho selaku Analis Komersial Bank BTN Cabang Medan tahun 2012-2015.

* Mencermati Pemberian SP3 Kasus Korupsi *

Menurut Praktisi Hukum Muslim Muis SH, ” Pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka perkara korupsi selalu mengundang kontroversi, perdebatan, dan menimbulkan persepsi yang cenderung negatif terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan. Tentu saja ini sangat mengenaskan dan sekaligus, menunjukkan betapa buruknya sistem administrasi atau dokumentasi di lingkungan kejaksaan. Melihat pola pemberian SP3 yang dilakukan secara diam-diam dan tertutup, ” Terang Muis ketika diminta untuk menanggapi SP3 terhadap 4 Tersangka eks Pejabat BTN Cabang Medan yang diterbitkan Kejati Sumut Senin( 05 / 01 / 2026 ).

Lanjut Muis, ” waktu penetapan tersangka semua media diundang, media cetak, Online, elektronik ( TV ). Agar terlihat oleh publik. Tiba menerbitkan SP3 secara diam- diam (sembunyi-sembunyi sembunyi ). Dan perlu kita telusuri, ada katanya individu atau kelompok yang mengajukan Praperadilan untuk pembatalan SP3 di Pengadilan Negeri ( PN ) Medan, ” Ungkap Praktisi hukum kondang ini.

” Kan aneh SP3 nya Kejati Sumut tidak pernah di publikasikan di media, kog ujuk-ujuk ada orang mengajukan pembatalan SP3 nya melalui Prapid di PN Medan, “Jelas Muis sambil tersenyum simpul.

 

Dikatakan Muis lagi, ” pemberian SP3 oleh Penyidik APH ada Empat ( 4 ) Pola :

 

Pola( 1 ). Pertama, Penerbitan SP3 dilakukan secara diam-diam. Hampir semua pemberian SP3 dilakukan secara diam-diam tanpa adanya pengumuman lebih dahulu kepada masyarakat. Dalam beberapa kesempatan pihak kejaksaan selalu mengatakan tidak ada kewajiban bagi kejaksaan untuk mengumumkan penerbitan SP3 terhadap tersangka korupsi. Namun pernyataan ini keliru jika dikaitkan dengan adanya keharusan bagi setiap penyelenggara negara untuk melaksanakan tugasnya berdasarkan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, khususnya asas transparansi (keterbukaan) dan akuntabilitas berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN. Sebagai institusi penyelenggara negara, maka suatu keharusan bagi kejaksaan untuk mengumumkan kepada publik semua kerja yang dilaksanakan, termasuk dalam pemberian SP3.

Idealnya sebelum menerbitkan SP3 pihak kejaksaan harus mengumumkan kepada masyarakat disertai dengan alasan atau dasar pertimbangan. Paling tidak langkah ini dapat menunjukkan adanya akuntabilitas dan tranparansi dari kejaksaan dalam melaksanakan tugas atau wewenangnya, sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau data-data pendukung yang dapat menjerat tersangka korupsi.

2 ). Kedua, pengumuman SP3 diberikan apabila telah tercium oleh publik. Hal ini bisa dilihat dari kasus korupsi dengan tersangka Ginandjar Kartasasmita dan Sjamsul Nursalim yang penerbitan penghentian penyidikannya sudah tercium satu bulan sebelum diumumkan secara resmi oleh pihak kejaksaan. Biasanya pihak kejaksaan akan mengumumkan secara resmi jika sudah beredar desas desus mengenai SP3 tersebut dikalangan masyarakat dan media. Dan pemberitahuan penerbitan SP3 biasanya baru diungkapkan setelah rekan-rekan media meminta konfirmasi secara resmi pada Kejaksaan.

3 ). Ketiga, SP3 diberikan kepada para tersangka korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Tersangka korupsi ini biasanya berlatar belakang pengusaha kelas kakap yang memiliki proteksi politik dari pejabat publik atau politisi yang memiliki pengaruh besar. Dari 4 tersangka korupsi penerima SP3 jelas – jelas mengakibatkan nilai kerugian negara Rp 39,5 miliar kasus Kredit Modal Kerja ( KMK ) di Bank Tabungan Negara ( BTN ) Cabang Medan.

Dilihat dari latar belakang dari 4 oknum BTN Medan penerima SP3 berdasarkan data dari penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan tiga ( 3 ) terdakwa telah di jatuhi pidana, apakah eks Pejabat di BTN Cabang Medan itu harus ditutupi, ini pertanyaan yang harus di jawab penyidik Kejaksaan tersebut.

4 ). Keempat, pemberian SP3 dilakukan pada saat berkurang atau tidak adanya perhatian masyarakat terhadap kasus korupsi tersebut. Hampir setiap pemberian SP3 selalu menimbulkan respon yang luar biasa di kalangan masyarakat. Untuk meminimalisir pressure dari masyarakat, pihak kejaksaan biasanya mencari waktu yang tepat atau waktu tenang untuk menerbitkan atau mengumumkan SP3.

Waktu tenang dalam hal ini diartikan sebagai waktu dimana masyarakat atau media tidak memberikan perhatian lebih atau khusus terhadap kasus yang diberikan SP3. Hal ini bisa dilihat saat pemberian SP3 terhadap ke-4 eks Pejabat BTN Cabang Medan ( tersangka ) ketika orang telah mulai lupa atau tidak memberikan perhatian terhadap kasus korupsi dalam pemberian kredit KMK kepada PT. KAYA. Pada akhirnya siasat ini terbukti. Tekanan publik terhadap pemberian SP3 kasus ini tidak terlalu besar.

Atau dengan maksud mengalihkan perhatian publik, muncul indikasi sebelum pihak kejaksaan menerbitkan atau mengumumkan SP3, biasanya pihak kejaksaan akan menaikkan atau memanfaatkan isu korupsi lain misalnya isu kasus korupsi besar lainnya.

Selain empat pola yang telah diuraikan diatas, ada beberapa hal lain yang selalu dikaitkan dengan pemberian SP3 oleh kejaksaan terhadap para tersangka kasus korupsi, yaitu adanya kepentingan politis dan adanya indikasi suap ( judicial corruption ) dalam penerbitan surat ini. Kita tahu bahwa kejaksaan dalam hal ini merupakan bagian dari eksekutif.

Sehingga dapat kita lihat pemberian SP3 terhadap tersangka kasus korupsi lebih banyak mengedepankan pada aspek politik dan ekonomi dan mengabaikan aspek hukum, ” pungkas Muis (ril #jilid 2)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x