
Medan, Matakeadilan.id //
Pelaksanaan renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi perhatian publik.
Proyek bernilai Rp17,6 miliar tersebut tercatat telah melewati masa pelaksanaan kontrak, namun hingga Januari 2026 aktivitas pekerjaan fisik masih terpantau berlangsung di lokasi.
Pekerjaan renovasi dilaksanakan oleh PT Barindo Prima Agung berdasarkan kontrak Nomor W2.U1/7439/PPK/VI/2025 tertanggal 19 Juni 2025, dengan durasi pelaksanaan selama 180 hari kalender. Pengawasan teknis proyek dilakukan oleh Konsultan Supervisi PT Artek Utama.
Pihak Humas PN Medan, melalui keterangan tertulis kepada media pada Kamis (29/1/2026), menjelaskan bahwa masa pekerjaan telah berakhir pada 23 Desember 2025 dan telah dilakukan serah terima pada tanggal yang sama, sehingga disebutkan tidak terdapat pengenaan denda keterlambatan.
Selanjutnya, proyek memasuki masa retensi atau pemeliharaan selama 180 hari hingga 21 Juni 2026, sebagaimana diatur dalam kontrak.
Masih menurut penjelasan tersebut, keberadaan pekerja di area PN Medan diklaim bukan bagian dari pekerjaan renovasi, melainkan kegiatan pemeliharaan rutin gedung Tahun Anggaran 2026 serta pembersihan pasca-proyek.
Namun, hasil peninjauan langsung di lapangan menunjukkan adanya perbedaan keterangan.
Seorang pekerja yang ditemui di lokasi menyatakan bahwa pekerjaan yang sedang berjalan masih berkaitan dengan tahapan penyelesaian renovasi dan belum sepenuhnya rampung.
Menanggapi kondisi tersebut, pegiat jasa konstruksi Erwin Simanjuntak menilai pentingnya transparansi informasi publik, terutama pada proyek yang bersumber dari anggaran negara.
Ia mengingatkan bahwa ketidaksesuaian antara informasi resmi dan fakta lapangan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Erwin juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya terkait penyelesaian pekerjaan, mekanisme adendum kontrak, serta penerapan sanksi administratif apabila terjadi keterlambatan.
Ia menilai klarifikasi menyeluruh perlu dilakukan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur yang berimplikasi pada tata kelola keuangan negara.
Di tengah peran strategis pengadilan sebagai simbol penegakan hukum, akurasi informasi dan keterbukaan pengelolaan proyek publik dinilai menjadi prasyarat utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
Ia pun mendorong agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Mengutip pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto, Erwin menegaskan pentingnya keberanian melawan praktik penyimpangan.
“Kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi,” ucapnya.
Ironisnya, di tengah peran Pengadilan Negeri sebagai benteng pencari keadilan, justru muncul dugaan adanya pembohongan publik yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.(tim)


Tidak ada komentar