
Medan, Matakeadilan.id –
Proyek kolam retensi yang dibangun di sejumlah titik lokasi oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, gagal menangkal banjir.
“Artinya, dana proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan sebesar Rp42 miliar lebih itu, terkesan mubazir,” ujar sumber secara tertulis, Kamis (30/10/2025).
Namun anehnya kata sumber, proyek yang tadinya diharapkan warga mampu mengatasi banjir yang selalu melanda Kota Medan itu, luput dari penyelidikan pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
Padahal, proyek ‘abal-abal’ tersebut terlihat tak mampu mengatasi banjir yang kerap terjadi, menyebabkan air meluap menggenangi rumah warga dan memporak-porandakan fasilitas umum, seperti jembatan rusak berat.
Dalam kasus ini, sempat mendapat protes keras dari DPRD Kota Medan. Dimana, para wakil rakyat sangat menyayangkan proyek yang menelan biaya fantastis itu, kini terkesan sia-sia.
Lembaga legislatif tersebut, belum lama ini, sempat menjadwalkan pemanggilan OPD yang menangani masalah tersebut, untuk meminta penjelasan.
Untuk diketahui, kolam retensi dengan anggaran lebih dari Rp42 miliar itu, diantaranya dibangun di Kampus USU, Martubung, dan Selayang.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, maupun pihak terkait lainnya, belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya.(Tim)


Tidak ada komentar