
*Diduga Kesalahan Penganggaran Pembangunan Gedung Kejatisu senilai Rp 96 M di Dinas PUPR Provsu*
Medan, Matakeadilan.id //
Sejumlah kesalahan penganggaran yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2022, 2023 bahkan 2024 terkait belanja barang dan jasa masih saja terjadi.
Bahkan BPK RI sudah berulang kali memberikan rekomendasi kepada Gubernur Sumatera Utara agar memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar menyusun dan memverifikasi APBD sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah menurut PP No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kesalahan penganggaran telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, namun TAPD belum melakukan upaya yang optimal dalam melakukan verifikasi atas RKA yang disusun oleh masing-masing SKPD,” tulis BPK dalam pernyataannya.
Dalam PP Nomor 12/2019 pasal 59 ayat (1) menyatakan bahwa “Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) huruf (b) digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas)bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga”.
Sedangkan pada pasal 64 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (2) digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya.
“Pada pasal 64 ayat (2), yang menyatakan bahwa “pengadaan aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria : mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan, digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah serta batas minimal kapitalisasi aset,” jelas BPK.
Pengamat sekaligus Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa, Erwin Simanjuntak menyikapi nomenklatur Pembangunan Gedung Kejatisu senilai Rp 96 M jelas sudah tidak masuk kedalam kriteria belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dirinya menambahkan bahkan seharusnya nomenklatur Pembangunan Gedung Kejatisu masuk kedalam belanja modal, dimana sudah sesuai dengan PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 64 tadi .
“Apalagi sejak awal, nomenklatur tersebut sempat menjadi tarik menarik antara Biro Umum dan Dinas PUPR di Pemprovsu. Sudah pasti Dinas PUPR (Kadis Topan Ginting) yang akan memenangkannya bang. Mana mungkinlah,”sebutnya kepada media di Tokke Coffee, Senin (16/2/2026).
Kesalahan penganggaran itu, kata Erwin, bukan karena ketidaktahuan Pengguna Anggaran melainkan ada dugaan kesengajaan, tinggal aparat penegak hukum sajalah yang paham dimana nanti ada mens rea-nya.
Terpisah, Pengamat Hukum, Bernad Sihotang SH menyampaikan apabila terbukti adanya unsur kesengajaan (mens rea) atau pembiaran yang dilakukan secara sadar meskipun telah terdapat temuan audit sebelumnya, maka perbuatan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Saya rasa pihak APH (Kejaksaan) sudah lebih paham akan hal yang disampaikan tadi. Hanya tinggal serius atau tidak , APH-nya,” tutupnya.
Menurut informasi yang didapat sebelumya, bahwa tender yang dilakukan untuk memenangkan PT Permata Anugerah Yalapersada sarat dugaan persengkokolan.(Tim)


Tidak ada komentar