
Belanja Gedung Sekolah Rp3,8 Miliar Disorot, Pakar Nilai Berpotensi Langgar Aturan Pengadaan
Bener Meriah, Matakeadilan.id //
Pelaksanaan proyek rehabilitasi dan pembangunan sarana pendidikan di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Tahun Anggaran 2024 mulai menuai tanda tanya.
Paket Belanja Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan setempat dengan nilai mencapai Rp3.886.723.450 kini menjadi sorotan menyusul dugaan kekeliruan klasifikasi kegiatan sebagai pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui metode swakelola.
Berdasarkan penelusuran terhadap Rencana Umum Pengadaan (RUP) berkode 37342471, pekerjaan tersebut meliputi rehabilitasi ruang kelas, perpustakaan, laboratorium IPA, serta toilet sekolah, sekaligus pembangunan laboratorium komputer dan ruang UKS di sejumlah SMP, yakni SMP Negeri 1 Wih Pesam, SMP Negeri 1 Timang Gajah, dan SMP Negeri 2 Bandar. Seluruh kegiatan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan dan dijadwalkan berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2024.
Namun, sumber yang merupakan Kepala Bidang memahami regulasi pengadaan menyebutkan, pekerjaan konstruksi gedung sekolah pada prinsipnya merupakan objek PBJ yang lazim dilaksanakan melalui penyedia jasa konstruksi.
Penggunaan skema swakelola hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu, dengan syarat adanya penetapan tipe swakelola, dasar hukum yang jelas, serta pelaksana yang memiliki kompetensi teknis.
“Kalau pekerjaan fisik signifikan langsung diposisikan sebagai swakelola tanpa kejelasan tipe dan penetapan resmi, itu patut dipertanyakan. Risiko pelanggaran prosedur cukup besar,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.
Hasil telaah awal terhadap dokumen perencanaan dan pelaksanaan mengindikasikan belum terjawabnya sejumlah aspek krusial. Di antaranya, dasar hukum penetapan swakelola, tipe swakelola yang digunakan (I, II, III, atau IV), pihak pelaksana pekerjaan, hingga mekanisme pengadaan material bangunan dan perabot sekolah. Selain itu, sistem pengawasan mutu, volume pekerjaan, dan keselamatan kerja juga belum terlihat transparan.
Padahal, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa pekerjaan konstruksi merupakan bagian dari PBJ. Ketentuan tersebut diperkuat Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Swakelola, Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan 2024, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan belanja modal gedung didukung dokumen perencanaan dan pelaksanaan yang sah.
Sejumlah pihak menilai, kekeliruan pemahaman atas metode swakelola tidak hanya berpotensi menyimpang dari ketentuan PBJ, tetapi juga membuka peluang munculnya temuan pemeriksaan, serta risiko hukum dan administrasi bagi para pengambil kebijakan.
Permintaan klarifikasi resmi pun telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah. Publik kini menanti jawaban terbuka: mengapa proyek konstruksi bernilai miliaran rupiah ini tidak dilelang melalui penyedia jasa, bagaimana pengawasan dilakukan, serta langkah korektif apa yang akan ditempuh untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Transparansi dinilai menjadi kunci, mengingat proyek tersebut menyangkut fasilitas pendidikan dan penggunaan dana negara. Tanpa penjelasan yang terang, pelaksanaan DAK pendidikan di Bener Meriah dikhawatirkan menyisakan persoalan di kemudian hari.
Menurut Koordinator Wilayah Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI) Bener Meriah, Suhariyono (zhoncobra) mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan.”Surat dari AWAKI sedang ditelaah oleh pihak Dinas Pendidikan Bener Meriah,” tutupnya.(tim)


Tidak ada komentar