
Aceh Tengah, Matakeadilan.id //
Aparat Kepolisian Resor Aceh Tengah kembali menorehkan capaian dalam upaya pemberantasan narkotika. Melalui kerja Satresnarkoba, seorang pria berinisial MH (34) berhasil diringkus bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat tujuh kilogram, Minggu siang (18/1/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Kuyun Uken, Kecamatan Celala. Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai petani tersebut merupakan warga Kabupaten Bireuen. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu karung putih berisi tujuh ikatan daun, ranting, dan biji ganja dengan berat bruto sekitar 7.000 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi barang terlarang tersebut.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Dari interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial F melalui transaksi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, pada hari yang sama.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses hukum. Penyidik kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi menekan peredaran narkoba di wilayah Aceh Tengah.(Zhoncobra)


Tidak ada komentar