
Medan, Matakeadilan.id //
Penanganan perkara dugaan pemalsuan administrasi kependudukan (adminduk) yang menyeret nama seorang anak dari mantan Putri Indonesia Favorit 2010 kembali menjadi sorotan publik.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara dilaporkan telah mengamankan seorang pria berinisial HD (55) berdasarkan laporan polisi yang tercatat sejak Agustus 2023.
Melalui Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum, aparat kepolisian disebut telah melakukan penangkapan terhadap HD di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (17/12/2025).
Perkara tersebut dilaporkan oleh Aelyn Halim dan berkaitan dengan dugaan pemalsuan data identitas seorang anak berusia delapan tahun, yang diduga dilakukan oleh mantan pasangan pelapor dengan memanfaatkan data tersangka, yang diketahui merupakan mantan karyawan keluarga bersangkutan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/515/XII/RES1.9/2025/Ditreskrimum, HD disangkakan terlibat dalam perbuatan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, pemalsuan identitas, pengaburan asal-usul seseorang, serta pengakuan anak tidak sah melalui instansi kependudukan dan pencatatan sipil.
Seluruh rangkaian perbuatan tersebut dinilai berimplikasi serius terhadap kepastian hukum administrasi negara.
Saat dimintai keterangan, Selasa (27/01/2026)Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, belum menjawab meski sudah centang dua di WhatsApp nya…
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Rizaldi, mengungkapkan, Selasa (27/01/2026) bahwa berkas perkara tersebut masih berada pada tahap P-19.
Kondisi ini menandakan bahwa penyidik masih diminta melengkapi petunjuk jaksa sebelum perkara dinyatakan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.(tim)


Tidak ada komentar