Penyegelan Eks Bangunan Restauran Shinjuku Izakaya oleh Satpol PP Medan : Diduga Salahgunakan Wewenang 

Redaksi
7 Jan 2026 12:37
Headline 0 47
2 menit membaca

Medan, Matakeadialan.id –

Penyegelan menggunakan pita kuning terhadap sebuah bangunan eks Restauran Shinjuku Izakaya yang berlokasi di Jalan S Parman No 217, Kecamatan Medan Polonia dipertanyakan.

Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan dalam memasang maupun melepas segel atas bangunan tanpa persetujuan bangunan gedung itu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, narasumber menyebutkan terjadi penyegelan oleh Satpol PP Medan pada pertengahan bulan Desember 2025 lalu.”Tiba-tiba beberapa hari kemudian pita kuning (stamps) tersebut telah dicabut,” jelasnya.

Diketahui pula, bahkan Kepala Satuan Polisi Kota Medan, Muhammad Yunus tidak memberikan komentar apapun saat dihubungi media.

Ketua Umum Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia, Bartlomeus Sihotang mengatakan bahwa kuat dugaan ada suap dalam pembukaan pita kuning (stamps, baca) kepada oknum petugas satpol PP kota Medan.”Bagaimana mungkin, izin PBG belum keluar lantas segel pita kuning bisa dibuka, alasannya apa ?,”tegasnya.

Dirinya juga menyampaikan telah bertemu dengan Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, Jhon Ester Lase dan menanyakan perihal izin persetujuan bangunan eks bangunan rumah makan Mantra Manado. “Setahu saya persetujuan bangunan gedungnya sedang diurus namun akan dicek lagi ke staf saya,” ujarnya menirukan pernyataan Jhon Lase, Selasa (5/1/2026).

Selain itu, Bartlomeus juga menyampaikan jika memang tidak ada dugaan penyalahgunaan wewenang atas dibukanya segel pita kuning di bangunan tersebut, seharusnya Kasatpol dan Kabid pamong praja jangan bungkam.”Respon itu pertanyaan dari rekan-rekan wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya, untuk berimbangnya berita, itu saja,” tutupnya.(red/tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x