Penghentian Kasus KDRT Dipersoalkan, LBH Medan Ajukan Praperadila

Redaksi
9 Mar 2026 14:50
Headline 0 64
4 menit membaca

Medan, Matakeadilan.id // 

Monica seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan mantan suaminya AN. Atas dugaan tindak pidana tersebut Monica telah membuat Laporan Polisi di Polrestabes Medan sebagaimana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1219/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 April 2023 (Hampir 3 Tahun lalu).

 

Pasca membuat laporan, Pihak Polrestabes Medan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan terlebih dahulu diduga dikenakan pembiayaan Olah TKP kepada korban sebesar *Rp. 1.300.000 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)*. Namun, saat dilakukan olah TKP Penyelidik hanya mengambil foto rumah korban dari luar dan tidak langsung mengambil barang bukti berupa martil dan sofa yang jebol tanpa alasan yang jelas.

 

Berjalannya laporan, korban kemudian menjalani pemeriksaan medis di RSUD Universitas Sumatera Utara oleh dr. M. Surya Husada, M.Ked(KJ), Sp.KJ atas rujukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Selain itu, untuk membuktikan laporannya korban juga menghadirkan dan menyerahkan Alat bukti berupa saksi, petunjuk (tangkap layar percakapan), dokumen elektronik (rekaman suara ) yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dialami korban.

 

Dengan telah diperiksanya korban, saksi dan diterimanya bukti-bukti lain, akhirnya *satu tahun pasca buat laporan Polrestabes Medan melalui Unit PPA menetapakan AW sebagai Tersangka* sebagaimana surat Nomor : B/7/148/VI/RES.1.2.4/2024/RESKRIM tertanggal 20 Juni 2024.

 

Namun, setalah AW ditetapkan sebagai Tersangka, laporan korban tidak kunjung lengkap (P21) hingga sampai saat ini dan parahnya laporan korban dihentikan dengan alasan *tidak cukup bukti*. Sebagaimana berdasarkan surat Pemberhentian Penghentian Penyidikan, dengan surat nomor: B/1350-a/I/RES.1.24/2026/Reskrim, yang tertanggal 19 Januari 2026 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, dengan surat nomor : SP.Henti.Sidik/68-a/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang tertanggal 19 Januari 2026.

 

Perlu diketahui berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Medan. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas tersebut sebanyak tiga kali (P-19), terakhir pada 28 November 2024, dengan alasan masih terdapat kekurangan yang perlu dilengkapi oleh penyidik.

 

Sejak pengembalian terakhir tersebut, lebih dari lima bulan berlalu penyidik tindak menindaklanjuti dan memenuhi petunjuk jaksa. Kondisi stagnasi tersebut pada akhirnya tidak menunjukkan progres penegakan hukum dan justru berujung pada penghentian penyidikan laporan korban di Polrestabes Medan.

 

LBH Medan menduga penghentian penyidikan laporan korban telah bertentangan dengan KUHAP dan bertentangan dengan HAM, hal ini secara jelas dan terang dapat dilihat dimana sebelumnya berdasarkan alat bukti yang diajukan korban, Polrestabes Medan menetapakan AW sebagai Tersangaka.

Berdasarkan pasal 1 angka 28 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP *Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatan atau keadaanya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti*, anehnya Polrestabes Medan menghentikan laporan korban dengan alasan tidak cukup bukti.

 

Tidak hanya itu jika ditelah secara mendalam dan penyidik profesional, berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyatakan *Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah*, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.

 

Maka sangat beralasan hukum jika penghentian penyidikan laporan korban tidak sah dan bertentang dengan hukum. Oleh karena itu patut dan wajar LBH Medan sebagai kuasa hukum dan lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM mengajukan Praperadilan terhadap Kapolrestabes Medan, Kanit PPA dan jajaranya.

Serta LBH Medan juga memprapid Kapolri dan Jajaranya ke Pengadilan Negeri Medan kelas 1A Khusus sabagai bentuk tanggung jawab Kapolri atas tindakan anggotanya yang merugikan hak korban dalam mencari keadilan.

LBH Medan juga menduga penghentian penyidikan kasus korban bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, Duham dan Konvens hak perempuan CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women).

Melaui prapid ini LBH Medan meminta Pengadilan Negeri Medan untuk menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan Kapolrestabes Medan tidak sah dan melanjutkan penyidikan hingga P21 dan Tersangka di adili dipersidangan. (rel)

 

Narahubung:

Irvan Saputra, SH.,MH

Annisa Pertiwi,S.H (Kadiv Advokasi LBH Medan 087853025602)

Siti Khadijah Daulay, SH.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x