Penandatanganan MoU Pendampingan Hukum dan Program Nasional Tanah Wakaf, Kemenag Bener Meriah dan Kejari Perkuat Sinergi

Suharyono
13 Mar 2026 16:40
News 0 50
3 menit membaca

Bener Meriah, Matakeadilan.id //

Suasana penuh semangat kolaborasi dan komitmen bersama terlihat jelas di kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah pada Selasa, 10 Maret 2026. Pada kesempatan tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah bersama pihak kejaksaan melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait kerja sama pendampingan hukum perdata sekaligus penguatan Program Nasional Tanah Wakaf.

 

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Riadiyansyah, yang sekaligus memberikan sambutan dalam acara tersebut. Turut hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Edward, beserta jajaran dari kedua instansi.

 

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan kerja sama antara lembaga pemerintah, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum kepada satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.

 

Melalui kerja sama ini diharapkan setiap program, kegiatan, serta kebijakan yang dijalankan dapat terlaksana secara tertib administrasi, transparan, serta memiliki kepastian hukum yang kuat.

 

Dalam sambutannya, Riadiyansyah menyampaikan apresiasi kepada pihak kejaksaan yang telah membuka ruang kolaborasi melalui program pendampingan hukum bagi instansi pemerintah.

 

Menurutnya, kerja sama ini bukan hanya sebatas penandatanganan dokumen formal, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan seluruh kegiatan dan kebijakan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pendampingan hukum ini sangat penting bagi kami. Dengan adanya kerja sama ini, kami merasa lebih tenang dan lebih percaya diri dalam menjalankan berbagai program serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa Kementerian Agama memiliki tanggung jawab yang luas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, mulai dari layanan keagamaan, pendidikan madrasah, hingga pembinaan kehidupan beragama. Oleh karena itu, dukungan dari aparat penegak hukum sangat diperlukan agar setiap kegiatan dapat berjalan dengan baik serta terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

 

Selain itu, kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan Program Nasional Tanah Wakaf yang selama ini menjadi perhatian pemerintah. Melalui pendampingan hukum dari kejaksaan, diharapkan proses administrasi, pengamanan aset wakaf, serta penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan tanah wakaf dapat ditangani secara lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Edward SH MH, dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama pendampingan hukum ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan untuk mendukung kinerja pemerintah daerah maupun instansi vertikal dalam menjalankan program-program pembangunan dan pelayanan publik.

 

Ia menjelaskan bahwa melalui fungsi pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara, kejaksaan memiliki peran untuk memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil dapat dilaksanakan secara tepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Bener Meriah,” ungkapnya.

 

Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, kedua pihak berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi, meningkatkan koordinasi antar lembaga, serta menghadirkan kepastian hukum dalam pelaksanaan berbagai program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

 

Kolaborasi ini diharapkan mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pelaksanaan program-program strategis, termasuk dalam pengelolaan dan pengamanan aset wakaf di Kabupaten Bener Meriah.(Rel)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x