Lurah Titi Kuning Klarifikasi Isu Ketidakpatuhan, Tegaskan Proses Kepling Berjalan Sesuai Regulasi

Redaksi
7 Feb 2026 18:08
Headline 0 3
2 menit membaca

Medan, Matakeadilan.id //

Polemik pemberitaan mengenai dugaan sikap membangkang terhadap pimpinan dibantah oleh Lurah Titi Kuning, Akbar Ar Pohan S.STP. Klarifikasi disampaikan sebagai respons atas narasi media daring yang dinilai tidak mencerminkan fakta administratif di lapangan.

Kekecewaan diutarakan karena pemberitaan dianggap membangun persepsi negatif terhadap tata kelola pemerintahan kelurahan.

Proses pemilihan kepala lingkungan di Kelurahan Titi Kuning disebut telah dilaksanakan secara terbuka dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021. Tahapan seleksi, termasuk ujian dan wawancara calon kepala lingkungan VIII, telah dilaksanakan di Kantor Camat Medan Johor.

Seluruh mekanisme disebut berada dalam koridor arahan pimpinan kecamatan serta ketentuan yang berlaku.

Sorotan terkait keikutsertaan mantan kepala lingkungan dalam kegiatan kelurahan turut dijelaskan.

Kehadiran yang bersangkutan disebut berkaitan dengan agenda pendataan bantuan sosial oleh Dinas Sosial Kota Medan. Status penetapan kepala lingkungan VIII yang belum memiliki keputusan final menjadi pertimbangan administratif.

Data masyarakat penerima bantuan masih berada pada pengelolaan pejabat sebelumnya, sehingga partisipasi dalam rapat koordinasi dianggap relevan demi kelancaran pendataan.

Kritik terhadap narasi yang mengatasnamakan masyarakat juga disampaikan. Fakta integritas dalam proses pemilihan disebut telah disepakati seluruh peserta sebagai bentuk komitmen terhadap hasil seleksi.

Imbauan disampaikan kepada kepala lingkungan yang telah menerima surat keputusan agar menjalankan tugas pokok dan fungsi secara profesional, serta menghindari konflik internal.

Kolaborasi dan pelayanan publik dinilai sebagai prioritas utama demi kemajuan Kelurahan Titi Kuning serta kesejahteraan masyarakat setempat.(rel)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x