
Medan, Matakeadilan.id –
Penyelidikan kasus gelar akademik Magister Pendidikan (MPd) mantan Bishop Gereja Methodist Indonesia (GMI), Kristi Wilson Sinurat MPd, yang diduga tanpa ijazah itu masih berlanjut di Polda Sumut.
Dalam pengembangan penyelidikan, sedikitnya penyidik Polda Sumut telah memeriksa 1 orang pelapor, 3 orang saksi, dan 1 orang terlapor. Namun, terlapor tidak menghadiri panggilan penyidik untuk pemeriksaan tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun, Kristi Wilson Sinurat MPd diduga baru menghadiri panggilan penyidik Polda Sumut setelah pelaksanaan acara Konferensi Agung (KONAG GMI), yang diadakan di Hotel Emerald Garden Medan pada Sabtu, 25 Oktober 2025 lalu.
Selain itu, penyidik juga melakukan koordinasi dan pemeriksaan terhadap pihak Universitas Negeri Medan (Unimed). Hal itu sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polda Sumut Nomor: B/680/X/2025/Ditreskrimsus, yang ditandatangani Kasubdit IV/Tipidter, AKBP M Alan Haikel, pada tanggal 16 Oktober 2025.
Dalam kasus ini, pihak Unimed telah memberikan keterangan pemakaian gelar akademik MPd atas nama Kristi Wilson Sinurat, melalui surat Nomor: 005251/UN33/LL/2025, yang ditandatangani Rektor Unimed Prof Dr Baharuddin ST MPd pada tanggal 03 November 2025.
Dalam suratnya disebutkan, bahwa berdasarkan hasil penelusuran data akademik pada buku besar Pascasarjana Unimed, yang bersangkutan (Kristi Wilson Sinurat) terdaftar dan pernah kuliah di Unimed pada tahun 2021.
Namun yang bersangkutan (Kristi Wilson Sinurat) tidak pernah melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebagaimana yang diatur pada Pasal 13 angka 2 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 178/U/2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi, yang diperlukan untuk pengajuan yudisium, penerbitan ijazah maupun pelaksanaan wisuda.
Unimed mengklaim, bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL), Transkrip Nilai, maupun Ijazah atas nama yang bersangkutan.
Gelar akademik MPd yang digunakan oleh Kristi Wilson Sinurat tidak pernah diberikan dan bukan merupakan gelar yang dikeluarkan oleh Unimed.
Ketika hal ini dikonfirmasi tim media melalui pesan WhatsApp kepada penyidik, Aipda Herman C Lubis SH, Sabtu (6/12/2025), namun beliau belum memberikan informasi terkait proses perkembangan penyelidikan kasus tersebut meski dalam WhatsApp nya sudah centang 2.
Sebelumnya, saat menjabat Bishop GMI Wilayah I, Kristi Wilson Sinurat MPd dilaporkan oleh salah seorang Pendeta HP Simanjuntak ke Polda Sumut terkait penggunaan gelar akademik MPd yang diduga tidak sah karena tanpa ijazah.
Laporan polisi ini dilakukan Pendeta HP Simanjuntak pada tanggal 19 September 2025 dengan Nomor: STTLP/B/1534/IX/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporannya, Pendeta HP Simanjuntak menilai bahwa penggunaan gelar akademik yang tidak sah merupakan pelanggaran hukum pidana.
Menurutnya, perbuatan ini adalah bentuk dugaan penipuan dan kejahatan. Seorang pendeta sebagai hamba Tuhan tidak seharusnya melakukan hal demikian. Proses hukum harus berjalan demi memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas.
Penggunaan gelar akademik MPd ini mencuat setelah salah satu lembaga mengirim surat resmi ke Unimed pada tanggal 23 Juli 2025, untuk meminta klarifikasi.
Sebagai jawaban, Unimed melalui surat Nomor: 1159/UN33.10/KM/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, menegaskan bahwa Kristi Wilson Sinurat tidak memiliki ijazah magister dari kampus tersebut.
“Yang bersangkutan tidak memiliki ijazah dari Unimed sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan syarat yang ditetapkan perguruan tinggi,” tulis pihak Unimed.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kristi Wilson Sinurat MPd yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (6/12/2025), belum memberikan klarifikasi maupun penjelasan untuk perimbangan berita. (red)


Tidak ada komentar