
Medan, Matakeadilan.id //
Ketua Umum Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang Indonesia (ASPHINDO), Assoc Prof. Dr. Ariman Sitompul, S.H.,M.H menilai langkah jaksa dalam menangani perkara Amsal Sitepu telah berada dalam koridor hukum dan mencerminkan prinsip perlindungan keuangan negara.
Pernyataan ini disampaikan menyusul berkembangnya perdebatan publik yang menilai perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pekerja kreatif. Menurut Ariman, pandangan tersebut perlu dilihat secara lebih utuh dengan menempatkan perkara dalam perspektif hukum pidana yang berkaitan dengan penggunaan dana publik.
“Perkara ini tidak dapat dipersempit sebagai persoalan profesi. Yang menjadi titik sentral adalah penggunaan dana desa sebagai bagian dari keuangan negara yang wajib dipertanggungjawabkan,” ujar Ariman, Rabu (1/4), di Medan.
Ia menjelaskan, dalam hukum tindak pidana korupsi, ukuran yang digunakan bukan semata-mata ada atau tidaknya standar harga pasar, melainkan pada aspek kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Penilaian tersebut, lanjutnya, dilakukan melalui mekanisme audit yang memiliki dasar metodologis.
Ariman menambahkan, konsep kerugian negara dalam hukum tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dimensi filosofis. Setiap kerugian negara pada dasarnya merupakan kerugian masyarakat karena keuangan negara bersumber dari publik.
“Negara dalam konteks ini adalah representasi kepentingan rakyat. Oleh karena itu, setiap penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara harus dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak publik,” katanya.
Ia juga menilai bahwa pendekatan jaksa dalam perkara tersebut menunjukkan sikap yang proporsional. Selain mengajukan tuntutan pidana, jaksa turut menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara sebagai bagian dari pemulihan aset.
Menurut Ariman, pendekatan tersebut sejalan dengan perkembangan hukum modern yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.
Lebih jauh, Ariman menegaskan bahwa posisi jaksa dalam perkara pidana memiliki kewenangan strategis sebagai dominus litis, yaitu pengendali perkara dalam proses penuntutan. Dalam prinsip ini, jaksa memiliki otoritas untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke pengadilan berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Sebagai dominus litis, jaksa tidak bekerja atas dasar tekanan opini, melainkan berdasarkan hukum dan alat bukti. Kewenangan ini merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana untuk memastikan proses berjalan objektif dan terukur,” ujarnya.
Di sisi lain, Ariman menyampaikan bahwa pihaknya menghormati perhatian dan fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Komisi III DPR RI dalam mencermati perkara ini.
“Peran DPR sebagai bagian dari mekanisme checks and balances tentu penting. Namun, proses penegakan hukum tetap harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ariman mengingatkan bahwa perkara yang berkaitan dengan keuangan negara juga memiliki potensi untuk ditelusuri dalam perspektif tindak pidana pencucian uang. Dalam praktiknya, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada tindak pidana asal, tetapi juga menelusuri aliran dana.
“Pendekatan follow the money menjadi penting untuk memastikan bahwa aliran dana dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh,” katanya.
Ariman mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan perkara sebagai bentuk kriminalisasi. Menurut dia, penegakan hukum harus dilihat sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas keuangan negara.
“Jika setiap perkara yang menyangkut keuangan negara dipersepsikan sebagai kriminalisasi, maka hal itu dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Ia menegaskan, penegakan hukum yang objektif dan berbasis pada alat bukti merupakan kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.(MK/rel)


Tidak ada komentar