
LANGKAT, Matakeadilan.id – Suasana di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat mendadak tegang pada Kamis pagi (11/9/2025). Sejumlah penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat datang membawa koper, box, serta tumpukan berkas. Mereka langsung menyasar salah satu ruangan di Bidang Pembinaan SD, dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp.50 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2024.
Pantauan di lokasi, beberapa penyidik terlihat sibuk memeriksa dokumen, sementara dua penyidik perempuan duduk di depan ruangan dengan laptop terbuka, menginput data hasil temuan. Di dalam ruangan, seorang pejabat berinisial SP, yang disebut-sebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tengah menjalani pemeriksaan. SP tampak mengenakan masker dan membawa tas hitam ketika ditanyai penyidik.
Ruangan yang digeledah diduga merupakan ruang kerja SP. Di sekitar lokasi, Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Gembira Ginting, sempat terlihat mendampingi, namun tak lama kemudian meninggalkan tempat. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Disdik maupun Kejari soal detail penggeledahan tersebut.
Kejari Langkat Ungkap Alasan Belum Ada Tersangka
Kejari Langkat menegaskan, belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan smartboard tersebut. Meski status perkara sudah masuk tahap penyidikan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat, Rizki Ramdhani, menjelaskan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti kuat.
“Kita masih mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka,” kata Rizki didampingi Kasi Intel, Ika Lius Nardo.
Rizki menyebut, modus dugaan korupsi belum bisa diungkap ke publik karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan. Begitu juga soal kerugian negara, yang saat ini masih dalam tahap penghitungan oleh tim penyidik.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan proyek smartboard. Semuanya akan dianalisis lebih lanjut,” tambahnya.
Ia menegaskan, penyidikan baru berjalan kurang dari sebulan. Oleh karena itu, pihaknya fokus memastikan minimal dua alat bukti yang sah, sebelum melangkah ke penetapan tersangka.
“Intinya, kalau alat bukti sudah cukup, pasti ada penetapan tersangka,” tegas Rizki.
Kasus Smartboard Jadi Sorotan
Kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Langkat ini menjadi perhatian publik karena nilainya fantastis, mencapai Rp.50 miliar. Proyek yang seharusnya mendukung digitalisasi pembelajaran di sekolah-sekolah, justru diduga sarat praktik penyimpangan.
Penggeledahan yang dilakukan Kejari Langkat menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar kasus ini. Publik kini menanti, siapa saja yang nantinya akan dijerat hukum dalam perkara yang menyeret pejabat Dinas Pendidikan tersebut.(Red).


Tidak ada komentar