
*Terbitkan SIPUHH di aset Pemkab Karo, Kejari nilai kewenangan disalahgunakan*
Karo, Matakeadilan.id –
Praktik penerbitan izin penebangan kayu pinus di kawasan Agropolitan Siosar akhirnya menyeret mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara ke balik jeruji besi.
Kejaksaan Negeri Karo resmi menahan Kus (59) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,19 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus menemukan bahwa tersangka tetap menerbitkan izin akses SIPUHH pada periode 2022–2024, meskipun kawasan Siosar secara sah telah berstatus kawasan Agropolitan dan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo.
Status hukum kawasan tersebut telah ditegaskan melalui sejumlah keputusan bupati, nota kesepakatan lintas daerah, hingga surat keputusan Kementerian Kehutanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Boru Rajagukguk, menegaskan bahwa penerbitan izin tersebut tidak hanya melanggar administrasi, tetapi diduga kuat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. “BPHL tidak memiliki kewenangan menerbitkan SIPUHH di kawasan yang bukan lagi kawasan hutan negara,” tegasnya.
Ironisnya, meski Pemerintah Kabupaten Karo telah berkali-kali menyurati Kementerian Kehutanan agar penerbitan izin dihentikan, praktik tersebut tetap berlanjut.
Akibatnya, ribuan ton kayu pinus ditebang dan diangkut oleh pihak pemegang izin, tanpa dasar hukum yang sah.
Data penyidikan mencatat, satu pemegang akses SIPUHH mengangkut kayu pinus hingga 3.779,62 ton, sementara pihak lainnya mencapai 1.340,30 ton. Seluruh aktivitas tersebut berlangsung di atas lahan yang tercatat sebagai aset daerah dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A) milik Pemkab Karo.
Berdasarkan laporan akuntan publik, negara dirugikan sebesar Rp4.195.460.115 selama periode penebangan 2022–2024. Kerugian tersebut menjadi dasar kuat bagi kejaksaan untuk menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, Kus dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara ini.(red)


Tidak ada komentar