
Medan, Matakeadilan.id –
Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap empat mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum.
Kebijakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut dinilai mencederai rasa keadilan, terutama bagi tiga tersangka lain dalam perkara yang sama yang telah lebih dulu menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Medan.
Praktisi hukum Muslim Muis, SH, saat dikonfirmasi pada Selasa (30/12/2025), menyatakan keheranannya atas terbitnya SP3 tertanggal 27 Oktober 2023 terhadap empat dari total tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut. Menurutnya, publik nyaris tidak memperoleh informasi resmi terkait penghentian penyidikan tersebut.
Dirinya mempertanyakan konsistensi penegakan hukum ketika hanya tiga orang yang diproses hingga persidangan dan dijatuhi hukuman, sementara empat lainnya justru dihentikan perkaranya.
Muis menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, rangkaian peristiwa dan keterlibatan para tersangka merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan secara parsial.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka seharusnya telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, berarti penyidik sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Maka penghentian penyidikan secara diam-diam tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, penjelasan dalam kasus dugaan korupsi tersebut Sebagaimana yang di lansir dalam pemberitaan sebelumnya di media Online, Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Tabungan Negara ( BTN ) Cabang Medan sudah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3 ) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diterbitkan sejak tanggal 27 Oktober 2023. Hal tersebut dibenarkan Oleh Plh Kasipenkum Kejati Sumut Indra Hasibuan SH ketika dikonfirmasi tentang Terbitnya SP3 terhadap kasus Korupsi BTN Medan tersebut, Rabu (24 / 12 / 2025 ).
Dalam konfirmasi tersebut melalui Whats App nya Plh Kasipenkum menerangkan, “benar pada perkara Kredit KMK Bank BTN telah diterbitkan SP3 terdapat 4 (empat) tersangka yang dihentikan penyidikannya an. Ferry Sonefille, Ir Agus Fajariyanto, M.M . Aditya Nugroho, ST . dan Ir. R. Dewo Pratolo Adji, berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan tertanggal 27 Oktober 2023.
Dikatakan Plh Kasipenkum Kejati Sumut,” bahwa Penghentian Penyidikan tersebut telah di Prapid di Pengadilan Negeri Medan.
Setelah melalui proses persidangan yang dipimpin hakim Oloan Silalahi SH, hakim Prapid tersebut memutuskan yang amar putusannya menyatakan, bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan tersebut sah dan mempunyai kekuatan hukum berdasarkan putusan Prapid nomor : 84/Pid.Pra/2023/PN Mdn tanggal 19 Desember 2023, ” Jelas Plh Kasipenkum Kejati Sumut tersebut.
Ketika kembali dikonfirmasi alasan atau pertimbangan tim penyidik pidsus Kejati Sumut menerbitkan SP3 terhadap kasus Korupsi BTN Medan Senilai Rp, 39,5 Miliyar tersebut. Menurut keterangan Plh Kasipenkum Kejati Sumut alasan atau pertimbangan terbitnya SP3 pada kasus Korupsi BTN Medan tersebut adalah “Tidak Cukup Bukti, ” Papar Plh Kasipenkum Kejati Sumut itu.
Selanjutnya mengenai Barang Bukti, Plh Kasipenkum menerangkan, “Sedangkan Barang Bukti SHGB milik PT. ACR dirampas oleh negara untuk pengembalian kerugian negara, “Ungkap Plh Kasipenkum Kejati Sumut tersebut.
Sebelumnya diketahui Kejati Sumut telah menetapkan 7 Tersangka dalam kasus Korupsi Kredit Macat BTN Medan. (1). Chanakya Suman PT. KAYA. (2). Elviera , SH selaku Notaris.( 3). Mujianto PT. ACR.( 4). Ferry Sonefille . (5). Ir Agus Fajariyanto, M.M. ( 6). Aditya Nugroho, ST. (7). Ir. R. Dewo Pratolo Adji.
3 Tersangka yakni, Chanakya Suman dan Elviera SH ( Notaris ) dan Mujianto PT. ACR sudah Disidangkan dan dihukum oleh pengadilan. Sampai sekarang 2 terpidana yakni, Canakya Suman dan Elviera SH ( notaris ) sedang menjalani hukuman. Sedangkan 1 Terpidana Mujianto PT. ACR melalui upaya hukum Peninjauan Kembali ( PK ) pada putusan Peninjauan Kembali ( PK ) di Mahkamah Agung Mujianto divonis ( diputus ) Bebas.
Sedangkan 4 Tersangka yang merupakan Pejabat BTN Cabang Medan diterbitkan SP3 pada Tanggal 27 Oktober 2023.
Muis berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.(Tim)


Tidak ada komentar