DISPARITAS PENANGANAN PERKARA PADA AKSI SERENTAK AGUSTUS 2025, WAJAH IMPUNITAS DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Redaksi
24 Jan 2026 14:06
Headline 0 16
3 menit membaca

Medan, Matakeadilan.id //

Delvero Sitompul seorang mahasiswa yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan dan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh anggota Kepolisian saat pengamanan massa aksi 26 Agustus 2025 di Kota Medan hingga detik ini belum mendapatkan keadilan.

Pengamanan Massa Aksi Agustus 2025 yang terjadi di Medan maupun di seluruh Indonesia lalu justru sangat mengancam iklim demokrasi di Indonesia dimana kebebasan berekspresi dan berpendapat, saat ini direspon dengan represifitas aparat penegak hukum.

Korban yang pada saat berada lokasi aksi 26 Agustus 2025 mengalami tindakan penyiksaan oleh yang diduga aparat keamanan yang tidak menggunakan atribut kepolisian, hal tersebut tidak sesuai dengan Perkap 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Huru Hara.

Merespon hal tersebut Delvero Sitompul didampingi oleh LBH Medan bersama dengan KontraS Sumut akhirnya membuat Laporan Polisi dengan Nomor:

STTLP/1437/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMUT, tertanggal 30 Agustus 2025 dan telah menyerahkan alat bukti yang cukup kepada Penyidik, dan berdasarkan keyakinan LBH Medan dan merujuk Alat Bukti yang dilampirkan diduga Pelaku Penganiayaan tersebut merupakan Anggota Kepolisian Polrestabes Medan.

Namun hingga lebih dari enam bulan berlalu, tidak terdapat kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

LBH Medan menilai bahwa persoalan utama dalam penegakan hukum di Indonesia hari ini bukan hanya regulasi yang melemah, melainkan aparat penegak hukum tidak benar-benar menjalankan proses pengamanan sebagaimana yang di tuang dalam Perkap 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Huru Hara.

Hingga pada 13 Januari 2026 LBH Medan dan KontraS Sumut kemudian menerima Surat Nomor :

B/SP2HP/52/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimsus dari kepolisian perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara Hasil Penyelidikan (SP2HP), setelah 6 bulan lamanya Pelaporan dari Delvero Sitompul kemudian baru mendapatkan perkembangan perkara.

Padahal sebelumnya LBH Medan bersama KontraS Sumut telah melampirkan bukti berupa rekaman video, dan hasil visum dari Delvero Sitompul.

Adapun diterangkan dalam surat SP2HP tersebut diterangkan jikalau Pihak Dirkrimum Polda Sumut, akan melakukan pemanggilan terhadap personel yang bertugas dalam proses pengamanan massa aksi pada agustus 2025 lalu.

Penegakan hukum cenderung berjalan cepat dan represif ketika masyarakat di Kriminalisasi. Namun lamban dan kompromistis, bahkan cenderung impunitas ketika aparat kepolisian diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Hal serupa terjadi di berbagai daerah. Di daerah jakarta sejumlah peserta aksi hingga kini masih mengalami kriminalisasi dan ditetapkan sebagai Tahanan Politik seperti Delpedro Marhaen, Laras Faizati, Khariq Anhar, Muzzafar Salim.

Yang diproses menggunakan pasal-pasal pidana yang berlebihan, hanya karena menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Berlarut-larutnya penanganan laporan Delvero Sitompul merupakan bentuk nyata pengabaian kewajiban negara dalam menjamin hak warga negara atas kepastian hukum, perlindungan hukum, serta proses penegakan hukum yang adil dan efektif.

Dan perbedaan proses hukum yang berbeda tentu menjadi wajah impunitas yang melekat di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Atas berlarutnya penanganan perkara terhadap Delvero Sitompul, LBH Medan : Kapolda Sumatera Utara, untuk segera mengusut tuntas laporan DS secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.

Secara hukum, tindakan kekerasan yang dialami DS bertentangan dengan : Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang negara hukum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Declaration of Human Rights (DUHAM),International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Perkap 8 Tahun 2010, serta Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Narasumber :

Irvan Saputra, S.H., M.H.

Richard S.D. Hutapea, S.H.

Parisma Sitopu, S.H.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x