
Bener Meriah, Matakeadilan.id –
Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Bener Meriah secara resmi telah menerbitkan surat Keputusan tentang penutupan dan pencabutan izin operasional Balai Pengajian Raudhatussa’adah 1 Blang Rakal, dengan nomor : 188.4/SK/2025 .
Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 24 Oktober 2025.Penutupan balai pengajian yang berlokasi di Blang Rakal, Kecamatan Pintu Rime Gayo ini didasarkan pada hasil evaluasi dan peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Dayah.
Berdasarkan evaluasi tersebut, Balai Pengajian Raudhatussa’adah 1 Blang Rakal terbukti melakukan pelanggaran terhadap petunjuk teknis pengajuan izin operasional balai pengajian. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Bener Meriah, Armoza Arita, S.Pd,.M.Pd, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Berita Acara Evaluasi Lapangan dan Rapat Internal Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Bener Meriah pada Balai Pengajian Raudhatussa’adah 1 Blang Rakal Nomor: 510.5.1/ /BAPIO/BP/2025 Tanggal 23 Oktober 2025.
Dengan dicabutnya Ijin Operasional Balai Pengajian dengan Nomor: 450.44/103/2025 ini, semua dokumen yang telah dikeluarkan oleh dan mengatasnamakan Balai Pengajian Raudhatussa’adah 1 Blang Rakal dinyatakan tidak sah terhitung sejak keputusan ini dikeluarkan.
Keputusan ini juga mengingatkan berbagai regulasi yang menjadi landasan, di antaranya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan beberapa Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri Agama terkait lainnya.
Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Bener Meriah juga menjadi dasar dalam pengambilan keputusan ini.
Tembusan keputusan ini telah disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Kepala Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Camat Pintu Rime, Kapolsek Pintu Rime, Koramil Pintu Rime, dan Reje Blang Rakal Kecamatan Pintu Rime.(AS)


Tidak ada komentar