
Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia Soroti Dugaan Kesalahan Klasifikasi Anggaran
Humbang Hasundutan, Matakeadilan.id // Pengelolaan belanja perjalanan dinas dalam kota Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Humbang Hasundutan menjadi sorotan.
Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI) menyampaikan permohonan klarifikasi resmi kepada Kepala Dinas terkait penggunaan anggaran senilai Rp4.964.800.000 yang bersumber dari APBD.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode 36421167, paket kegiatan tersebut tercantum dengan nama Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota.
Uraian belanja meliputi uang pengganti transport antar desa bagi pegawai golongan III sebanyak 19.280 orang/hari, golongan II sebanyak 18.310 orang/hari, serta uang harian perjalanan dinas dalam daerah sebanyak 10.480 orang/hari.
Pelaksanaan anggaran dijadwalkan berlangsung dari Januari hingga Desember 2024 dan diumumkan pada 18 Januari 2024.
Permohonan klarifikasi diajukan karena terdapat dugaan kesalahan pemahaman dan klasifikasi belanja, di mana perjalanan dinas dalam kota diperlakukan sebagai kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dengan metode swakelola.
Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, belanja perjalanan dinas merupakan belanja operasional yang bersifat kompensasi personal dan tidak menghasilkan output barang atau jasa sebagaimana dipersyaratkan dalam mekanisme PBJ.
AWAKI meminta penjelasan mengenai dasar regulasi yang digunakan dalam penetapan klasifikasi tersebut, keberadaan dokumen perencanaan PBJ, serta apakah telah dilakukan konsultasi dengan APIP, Inspektorat, atau unit PBJ.
Padahal menurut Wakil Ketua AWAKI, Hendra Siregar sesuai amanat Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, yang menegaskan bahwa swakelola merupakan metode pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk menghasilkan output pekerjaan tertentu, dan tidak mencakup belanja operasional rutin maupun belanja yang bersifat kompensasi personal.
Dirinya juga menjelaskan ketentuan pengelolaan belanja perjalanan dinas secara substansi merupakan bagian dari belanja operasional kegiatan, yang pelaksanaannya didasarkan pada surat tugas, standar biaya perjalanan dinas, dan mekanisme pertanggungjawaban administratif keuangan daerah, bukan merupakan paket PBJ dan tidak tunduk pada mekanisme swakelola PBJ.
Selain itu, juga diminta penjelasan terkait langkah korektif yang akan diambil apabila ditemukan kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan risiko temuan pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026), Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024, dr Gunawan Sinaga menerangkan dirinya tidak mengetahui ada pengadaan barang dan jasa perjalanan dinas di dinasnya dalam metode swakelola.
“Saya rasa tidak ada dalam pengadaan barang dan jasa terkait perjalanan dinas tahun 2024 dimasukkan kedalam metode swakelola bang. Saya lupa,” tutupnya.(tim)


Tidak ada komentar