Dugaan Sejumlah Paket Proyek Dipegang Satu Penyedia, Mekanisme Evaluasi Tender Simalungun Dipertanyakan

Redaksi
6 Feb 2026 14:28
Headline 0 17
2 menit membaca

“Kontraktor yang Sama Kantongi Banyak Proyek di Sejumlah Daerah, SKP Diduga Tak Dievaluasi Optimal”

 

Simalungun, Matakeadilan.id //

Proses pengadaan proyek Rekonstruksi Jalan Jurusan Dolok Malela–Titi Besi Silau Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Tahun Anggaran 2023, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidakwajaran dalam penetapan pemenang tender.

Melalui surat klarifikasi bernomor 02/PT.DAD/HKN/II/2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun, disampaikan sejumlah temuan yang mengarah pada potensi pelanggaran regulasi pengadaan barang dan jasa. Proyek dengan nilai kontrak Rp981.852.719 tersebut dimenangkan CV Cahaya Cemerlang, dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender.

Berdasarkan penelusuran data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), perusahaan yang sama tercatat memenangkan sedikitnya lima paket pekerjaan lain pada tahun yang sama di berbagai daerah, mulai dari Kota Medan, Kabupaten Karo, Kabupaten Batu Bara hingga Tapanuli Utara.

Nilai kontraknya pun bervariasi, bahkan mencapai lebih dari Rp 10 miliar untuk pembangunan Puskesmas Kota Matsum di Medan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait pemenuhan Sisa Kemampuan Paket (SKP) penyedia. Pasalnya, pada saat bersamaan CV Cahaya Cemerlang masih terikat kontrak di sejumlah proyek lain, sehingga secara perhitungan diduga SKP perusahaan tersebut telah mencapai nol.

Selain itu, Pokja Pemilihan disebut-sebut tidak melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kapasitas riil penyedia.

Bahkan, muncul dugaan manipulasi data SKP serta indikasi adanya pengarahan pemenang tender yang mengarah pada persekongkolan vertikal antara pihak penyedia dan pejabat terkait.

Dalam surat klarifikasi tersebut juga disinggung potensi penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan adanya perlakuan khusus terhadap perusahaan tertentu dalam proses pemilihan penyedia jasa.

Jika terbukti, praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat, keterbukaan informasi publik, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Publik kini menanti respons resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun guna memberikan penjelasan terbuka atas dugaan tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting agar kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola proyek pemerintah tetap terjaga.

Saat dilakukan konfirmasi, Kamis (5/2/2026) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun, Hotbinson Damanik menyampaikan bahwa ada kekeliruan pihak media melakukan konfirmasi ke dirinya.

“Bapak salah alamat bertanya, itu ranahnya UKPBJ bukan saya, yang pasti tidak ada persengkokolan, terima kasih,” balasnya via pesan teks.(Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x