
Belanja Rp 7,8 Miliar Diduga Tak Sesuai Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa
Humbahas, Matakeadian.id //
Pengelolaan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2024 menuai sorotan.
Sejumlah pihak meminta klarifikasi resmi atas penggunaan dana perjalanan dinas luar daerah dan luar Provinsi Sumatera Utara yang mencapai Rp7,82 miliar, karena diduga berpotensi menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode 36135796, paket bernama Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD tersebut mencakup pembiayaan perjalanan dinas berbagai jenjang pejabat, mulai dari Eselon II hingga Eselon IV, anggota DPRD, TP-PKK, hingga staf golongan I sampai IV. Anggaran tersebut bersumber dari APBD dan dilaksanakan sepanjang Januari hingga Desember 2024.
Permasalahan muncul karena belanja perjalanan dinas dinilai tidak termasuk dalam kategori pengadaan barang dan jasa dengan metode swakelola sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021.
Biaya perjalanan dinas bersifat operasional dan administratif, serta melibatkan pihak ketiga seperti maskapai, hotel, dan penyedia transportasi, sehingga tidak menghasilkan output pengadaan sebagaimana dimaksud dalam regulasi.
Selain itu, dengan jumlah anggota DPRD periode 2019–2024 sebanyak 25 orang, besarnya anggaran perjalanan dinas tersebut dinilai tidak wajar dan memunculkan dugaan potensi pemborosan keuangan daerah.
Menurut Erwin Simanjuntak, Hal ini harus dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Berdasarkan informasi sekwan pernah dipanggil ke kejari humbahas, tapi sampe sekarang tidak ada tindak lanjut. Patut diduga telah terjadi Win win solution alias 86.
Oleh karena itu, Sekretaris DPRD Humbang Hasundutan, Nipson Lumban Gaol, ketika dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WA, sejak Rabu (27/1/2026) tidak memberikan jawaban, terkesan bungkam.(Tim)


Tidak ada komentar