AWAKI Nilai Pernyataan Humas PN Medan Abaikan UU Pers

Redaksi
21 Jan 2026 09:24
Headline 0 26
2 menit membaca

Konfirmasi Proyek Renovasi Gedung Pengadilan Dinilai Dihambat

 

Medan, Matakeadilan.id //

Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI) menyoroti pernyataan Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Soniady Drajat Sadarisman, yang dinilai tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sorotan tersebut muncul setelah dua awak media dari hariankabarnusantara.com dan matakeadilan.id berupaya melakukan konfirmasi terkait proyek pembangunan dan renovasi Gedung serta Bangunan Kantor PN Medan.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Mahkamah Agung RI, proyek senilai Rp18,02 miliar itu tercatat telah rampung pada tahun 2025 dengan masa kontrak 2 Mei hingga 26 Mei 2025.

Namun, di lapangan masih terlihat aktivitas pekerja dan sejumlah bagian bangunan yang diduga belum sepenuhnya selesai.

Saat dimintai konfirmasi, awak media justru mendapat penjelasan bahwa peliputan di PN Medan harus disertai surat dari redaksi serta diarahkan untuk berkoordinasi dengan komunitas wartawan tertentu.

Pernyataan tersebut menuai kritik dari Sekretaris AWAKI, Erwin Simanjuntak ST, yang menilai sikap tersebut tidak profesional.

Menurut Erwin, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik telah dibekali kartu tanda anggota (KTA), sehingga tidak semestinya dibatasi dengan persyaratan tambahan.

Ia menegaskan, UU Pers menjamin kemerdekaan pers untuk mencari dan memperoleh informasi, termasuk melakukan konfirmasi demi pemberitaan yang berimbang.

AWAKI menilai upaya konfirmasi tersebut justru dilakukan agar informasi yang beredar di publik terkait dugaan belum rampungnya proyek dapat diklarifikasi secara objektif.

Erwin menduga adanya Indikasi pembohongan publik atas pernyataan bahwa proyek tersebut telah 100 %.

Patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh PPK dan KPA yang bertujuan menguntungkan pihak lain agar tidak dikenakan denda keterlambatan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara

AWAKI meminta Ketua PN Medan mengevaluasi kinerja Humas agar ke depan lebih terbuka dan profesional, sehingga hubungan dengan insan pers tetap terjaga dan tidak menimbulkan polemik serupa di kemudian hari. (Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x