Jadi Tersangka Kasus Penipuan: Kajati Sumut Didesak Tahan dan Copot Kepala SMKN 1 Dolok Masihul

Redaksi
21 Nov 2025 05:06
Headline 0 136
2 menit membaca

Medan, Matakeadilan.id –

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr Harli Siregar SH MHum, didesak untuk melakukan penahanan terhadap Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani, yang telah ditetapkan oleh penyidik kepolisian sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.

Desakan itu dilontarkan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo, kepada media di Medan, Kamis (20/11/2025).

Selain Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani, Dirkrimum Polda Sumut juga menetapkan tersangka lain bernama Misirawati staf Tata Usaha SMKN 1 Lubuk Pakam, yang kini ditetapkan penyidik masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Kasus ini bermula dari laporan Dwi Prawoto, warga Sragen, Jawa Tengah, sesuai STTLP Nomor B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tanggal 5 Juni 2025.

Korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp266.960.000, setelah memasok perlengkapan sekolah pada SMKN 1 Lubuk Pakam, awal 2023 lalu, yang pada saat itu kepala sekolah dijabat oleh Misrayani.

Seragam sekolah yang diterima Misirawati atas perintah Misrayani tersebut, berupa seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, dan atribut sekolah. Namun, Misrayani tidak pernah melakukan pembayaran kepada Dwi Prawoto.

Kabar terbaru, berkas perkara tersangka Misrayani telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), sesuai surat Nomor: B/Kirim.6692/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, tanggal 11 November 2025.

Selain itu, Sunaryo juga mendesak Gubernur Sumut (Gubsu), Bobby Nasution, untuk perintahkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Alexander Sinulingga, untuk mencopot Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani, yang diduga tidak pernah masuk kantor karena alasan kesehatan, juga karena statusnya sebagai tersangka.

“Polisi bilang tersangka sedang sakit, makanya dibantarkan, tidak ditahan. Kalau sakit, berarti tidak pernah datang ke kantor. Makanya Kepala SMKN 1 Dolok Masihul harus digantikan dengan orang lain,” tandasnya.

Dalam kasus ini, kata Sunaryo, tidak ada yang harus ditutup-tutupi. Jangan sampai ada kesan proses pembiaran yang berlarut-larut, karena akan menimbulkan kesan tidak baik bagi dunia pendidikan khususnya di Sumut. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x