Plt Kadis SDABMBK Medan Bungkam Terkait Belum Rampungnya Proyek APBD Tahun 2023 

Redaksi
3 Nov 2025 12:35
News 0 152
4 menit membaca

Medan, Matakeadilan.id – 

Instruksi yang di keluarkan Oleh LHP BPK RI melalui Perwakilan Sumut tahun 2024 seperti nya tak di hiraukan, pasal nya proyek yang di duga belum terpasang/rampung ini pun sampai sekarang belum juga di kerjakan.

Ini terlihat dimana atas temuan yang tercatat pada LHP BPK RI perwakilan Sumut tahun 2023, yang di rilis tanggal 20 mei 3024 tentang instruksi yang di arahkan kepada PPK agar segera Memasang 9 unit Gelagar, dimana nilai kontrak nya cukup besar yaitu senilai Rp 7.060.490.227.98 sampai dengan saat ini belum terpasang.

Pengamat Hukum Ketua LBH ANA Sumut Muhamad Hidayat Hasibuan, S.H mengatakan lewat WhatsApp, “jika hal tersebut di biarkan dan tidak dikerjakan itu bisa berpotensi sebagai tindak pidana Korupsi yang merugikan negara. Beliau juga meminta kepada Wali kota Medan segera mengevaluasi dan mengkroscek atas kinerja Dinas SDABMBK dan melakukan tindakan terhadap pihak yang di duga terlibat pada penggunaan APBD tahun 2023 tersebut jika ada unsur korupsi”.ujarnya

Lanjutnya lagi, beliau juga mengatakan bahwa menurutnya itu sudah tidak wajar, dugaan nya tahap pengerjaan nya harus nya rampung di akhir Desember 2024, sementara ini sudah memasuki hampir di akhir tahun 2025, jelasnya.

Pada masa itu, Kabid nya Gibson Panjaitan yang sekarang menjadi Plt di Dinas SDABMBK , selain Topan Ginting, Dialah salah satu pejabat yang menyelesaikan dan di duga dialah yang bertanggung jawab atas keterlibatan nya pada masa jabatan nya sebagai Kabid”, pungkasnya.

 

Temuan BPK Tahun 2023 Terkait 9 Unit Gelagar Yang Belum Terpasang

 

BPK RI Perwakilan Sumut, menemukan sembilan unit gelagar proyek Dinas SDABMBK Kota Medan tahun 2023, belum terpasang dengan anggaran lebih dari Rp7 miliar.

Temuan itu tercatat pada LHP BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2023, yang dirilis pada tanggal 20 Mei 2024, BPK mengintruksikan kepada PPK supaya segera memasang sembilan unit gelagar sesuai ketentuan kontrak sebesar Rp7.060.490.227,98.

Dalam permasalahan ini, terjadi pada kelebihan penerimaan kemajuan pekerjaan atas pengadaan unit pracetak gelagar pada pekerjaan pembangunan overpass.

Pekerjaan pembangunan overpass Jalan Stasiun yang dilaksanakan PT PBS itu, melalui kontrak No 07/SP/5.1/APBD/2023 tanggal 18 September 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp67.395.491.300, dengan porsi APBD tahun 2023 sebesar Rp15.000.000.000 dan tahun 2024 sebesar Rp52.395.491.300.

BPK menjelaskan, jenis kontrak itu merupakan kontrak gabungan lumsum dan harga satuan yang dilaksanakan secara tahun jamak atau multi years. Atas pekerjaan tersebut, telah dilakukan pembayaran sebanyak satu kali untuk uang muka melalui SP2D No 07.15 tanggal 11 Oktober 2023 sebesar Rp10.109.323.695, dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 450 hari kalender, yang berakhir pada tanggal 12 Desember 2024.

Dalam dokumen kontrak, diketahui terdapat pekerjaan penyediaan Unit Pracetak Gelagar Tipe I Bentang 30 sebanyak 18 unit dengan harga satuan sebesar Rp784.498.914,22 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp14.120.980.455,96 (Rp784.498.914,22 x 18 unit).

BPK menyebut, berdasarkan laporan sertifikat bulanan atau monthly certificate – MC, kemajuan pekerjaan per 25 Desember 2023 sebesar 11,648%, diantaranya termasuk penyediaan sembilan unit gelagar sebesar Rp7.060.490.227,98.

Sementara dari hasil pemeriksaan fisik tanggal 5 Maret 2024, sembilan unit gelagar tersebut tidak terdapat di lokasi pekerjaan dan belum dipasangkan pada struktur bangunan. Penyedia jasa PT PBS, menerangkan kepada BPK bahwa sembilan unit gelagar tersebut telah disiapkan dan masih disimpan di gudang supplier di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

“Dalam SSKK juga disebutkan, bahwa tidak diberikan penentuan dan besaran pembayaran untuk bahan dan/atau peralatan yang terjadi bagian permanen dari pekerjaan utama atau material on site,” tulis BPK dalam LHP yang dirilis 20 Mei 2024 itu.

Dengan demikian, penyediaan sembilan unit gelagar tersebut dapat diterima sebagai bagian dari laporan kemajuan pekerjaan jika telah siap untuk diletakkan diatas struktur bangunan, karena risiko patah/rusak pada saat erection dan pengangkutan merupakan tanggung jawab penyedia, sehingga pada laporan kemajuan per 25 Desember 2023, dilakukan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sesuai kontrak sebesar Rp7.060.490.227,98.

“Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa, jika penyediaan sembilan unit gelagar tidak dimasukkan sebagai bagian dari laporan kemajuan pekerjaan, maka kontrak termasuk dalam kondisi kontrak kritis, dan perlu mendapatkan perhatian PPK dalam langkah-langkah kontrak kritis,” tulis BPK lebih lanjut.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan tahun 2023 yang saat itu dijabat oleh Topan Ginting, menyatakan sependapat dengan temuan BPK RI Perwakilan Sumut tersebut.

Namun, proyek pemasangan sembilan unit gelagar hasil temuan BPK tahun 2023 tersebut, kembali muncul pada LHP BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2024, yang dirilis BPK pada tanggal 23 Mei 2025.

Terkait hal itu, para awak media mengkonfirmasi (30/10/2025), kepada Plt Dinas SDABMBK kota Medan Gibson Panjaitan yang pada masa itu menjabat sebagai kabid atas temuan BPK tahun 2023 yang dirilis tahun 2024 tak merespon alias Bungkam hingga berita ini di terbitkan.(Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x