
Bener Meriah, Matakeadilan.id –
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, menjadi lokasi bersejarah bagi penyerahan tanah wakaf seluas satu hektar, Rabu (29/10/2025). Akad serah terima ini menandai komitmen serius masyarakat dalam mendukung pengembangan pendidikan melalui jalur wakaf.
Dalam acara yang berlangsung khidmat, Bapak M. Kaoy secara resmi menyerahkan sebidang tanah miliknya yang memiliki luas satu hektar kepada Ustadz Adang Sukhendar, selaku Nadzir (pengelola harta wakaf) yang telah ditunjuk.
Tanah wakaf ini secara tegas diperuntukkan untuk kepentingan pendidikan, sebuah langkah nyata dalam investasi akhirat dan pembangunan sumber daya manusia.
Prosesi akad wakaf disaksikan langsung oleh Kepala KUA Pintu Rime Gayo, Bapak Habisan, S.H.I.,Kehadiran beliau menegaskan legalitas dan kekuatan hukum dari perbuatan wakaf ini.
Turut hadir dan bertindak sebagai saksi adalah ahli waris dari Bapak M. Kaoy, yaitu Bapak Mulyadi dan Bapak Muhammad Radhi, dalam keabsahan penyerahan tanah wakaf tersebut.
Bapak M. Kaoy dalam pernyataannya menyampaikan bahwa tujuan utama dari wakaf tanah seluas satu hektar ini adalah untuk menyediakan fasilitas yang lebih baik bagi institusi pendidikan di masa mendatang. “Semoga tanah ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mencetak generasi yang cerdas, berakhlak mulia, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ustadz Adang Sukhendar, sebagai Nadzir, mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas kepercayaan yang diberikan. Beliau berjanji akan mengelola tanah wakaf ini dengan amanah, transparan, dan profesional sesuai dengan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan memastikan bahwa setiap jengkal tanah ini benar-benar di dayagunakan untuk kemaslahatan pendidikan,” tegas Ustadz Adang. Kepala KUA Pintu Rime Gayo, Bapak Habisan, S.H.I., dalam sambutannya menekankan pentingnya peran wakaf dalam memajukan sektor pendidikan, khususnya di daerah.
Beliau juga mengajak masyarakat luas untuk terus berpartisipasi dalam gerakan wakaf sebagai bentuk amal jariyah yang pahalanya tidak akan terputus.
Dengan penyerahan tanah wakaf seluas satu hektar ini, diharapkan akan muncul berbagai inovasi dan pengembangan pendidikan yang signifikan di Kecamatan Pintu Rime Gayo, memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat dan generasi yang akan datang.(AS)


Tidak ada komentar